Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank Mengacu Pada Standar Internasional

Kompas.com - 02/07/2020, 11:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tingkat kesehatan bank adalah produk pertama dari pengawasan regulator di seluruh dunia.

Kepala Departemen Pengawasan Perbankan 2 OJK, Defri Andri mengatakan, dalam mengawasi kesehatan bank, pihaknya menggunakan banyak parameter yang berstandar internasional maupun dari manajemen risiko yang telah diterapkan dari tahun 2003.

"Yang namanya tingkat kesehatan bank adalah produk pertama dari pengawasan. Kita proses tingkat kesehatan menggunakan banyak parameter yang sebagian sesuai dengan internasional standar, sebagian kita ambil dari menerapkan manajemen risiko dari tahun 2003," kata Defri dalam konferensi video, Kamis (2/6/2020).

Baca juga: OJK: Waspada Berita Hoaks Ajak Tarik Dana di Bank

Defri menyatakan, metode dalam manajemen risiko itu seperti "rumah tumbuh", yaitu metode yang bisa disesuaikan sesuai parameter yang ada agar metodenya tetap relevan.

Seperti manajemen risiko yang telah diterapkan sejak tahun 2003 dan diubah kembali pada tahun 2011 untuk menyesuaikan situasi dan kondisi. Dari situ dia menyatakan, kondisi perbankan selama pandemi Covid-19 masih aman dan sehat.

"Berdasarkan parameter yang ada, menurut hemat kita tingkat kesehatan bank sangat baik," ujar Defri.

Kesehatan bank juga terlihat dari beragam data tingkat permodalan dan likuiditas perbankan. Berdasarkan data OJK Mei 2020, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan).

Hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas batas minimal masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

"LCR (Liquidity Coverage Ratio) bahkan di atas 150 persen jika dalam konteks likuiditas. Kita sebagai anggota BCBS (Basel Committee on Banking Supervision) bukan hanya ikuti semua peraturan, tapi juga ada asesmen. Kita dinilai sebagai fully complience, baik dalam liquidity standard maupun terhadap ketentuan pemberian dana besar," pungkasnya.

Baca juga: OJK Akan Monitor Dana Pemerintah Rp 30 Triliun di Bank BUMN

Sebelumnya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menarik dana secara besar-besaran di perbankan. Sebab, informasi yang beredar soal likuiditas perbankan yang bermasalah adalah hoax alias tidak benar.

"Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. Informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar," kata Anto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com