Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset: Fintech Peer to Peer Lending Dorong Pertumbuhan UKM

Kompas.com - 02/07/2020, 16:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech peer to peer lending dinilai mampu berkontribusi pada perekonomian digital Indonesia dan semakin berperan penting.

Khususnya, bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terbantu untuk mendapatkan pembiayaan.

Riset yang dilakukan Lembaga Demografi (LD) FEB UI menemukan, pinjaman dari fintech peer to peer lending menjangkau berbagai sektor produktif dalam perekonomian mulai dari pertanian, manufaktur, dan jasa.

Baca juga: Fintech di Indonesia Masih didominasi Peer to Peer Lending

Temuan ini menyiratkan peran dari fintech lending dalam mendukung sektor keuangan yang inklusif secara digital.

"Terbukti, sektor yang memiliki akses terbatas ke kredit, misalnya jenis bisnis yang layanan dan pertanian kini dapat berpartisipasi dalam pinjaman digital peer to peer," jelas Associate Director LD FEB UI I Dewa Gede Karma Wisana dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/7/2020).

Riset ini berdasarkan studi kasus pada PT Investree Radhika Jaya yang fokus menyalurkan pembiayaan bagi UKM, dengan periode riset pada Desember 2019. Tujuannya mengukur dampak sosial dan ekonomi fintech lending di Indonesia.

Riset menggunakan metode wawancara tatap muka dengan 261 borrower (peminjam) yang dipilih secara acak dengan cakupan wilayah Jabodetabek (77 persen), Jawa Barat (15 persen), serta Jawa Tengah dan Jawa Timur (8 persen).

Baca juga: Berapa Jumlah Fintech Peer to Peer Lending yang Pas? Ini Kata OJK

Dewa menjelaskan, hasil analisis dari riset menunjukkan, setelah mendapatkan pendanaan sebanyak 56 persen borrower mengalami peningkatan pendapatan.

Sementara sebanyak 44 persen borrower mengalami kenaikan jumlah pekerja atau menyerap tenaga kerja baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com