Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Biar Fair, SIKM Diterapkan di Semua Moda Transportasi

Kompas.com - 02/07/2020, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta harusnya berlaku di semua moda transportasi.

Saat ini, SIKM hanya dipersyaratkan bagi pengguna moda transportasi pesawat, kereta api (KA) dan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Sementara kendaraan pribadi tidak diberlakukan lagi. 

"Biar fair, diperluas (di semua moda transportasi)," katanya kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Mentan Pastikan Pasokan 11 Bahan Pokok Ini Aman hingga Akhir Tahun

Tulus mengatakan, bila SIKM hanya diterapkan untuk transportasi umum, maka pengendalian penyebaran Covid-19 bisa tidak tercapai.

Oleh karena itu, ia berharap SIKM juga berlaku untuk kendaraan pribadi.

"Harusnya SIKM diterapkan pada semua moda, apalagi darat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku, sudah memberi masukan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mencabut kewajiban mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta.

Baca juga: Menhub Usul SIKM Dihapuskan

Menurut dia, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.

Aturan kepemilikan SIKM tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Baca juga: Pelaku Usaha Minta Pemerintah Siapkan Modal Kerja Beserta Penjaminannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com