Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Grab Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU

Kompas.com - 03/07/2020, 11:22 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi.

Keduanya dijatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Grab sebagai terlapor 1 diputuskan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 29,5 miliar. Sementara itu, TPI sebagai terlapor 2 dikenakan denda sebesar Rp 19 miliar.

Baca juga: CSIS: Kontribusi Grab ke Ekonomi Nasional Rp 77 Triliun

Putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, selaku Ketua Majelis, dengan Guntur Saragih dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis, dalam sidang putusan yang digelar KPPU pada Kamis (2/7/2020) malam.

Pada awal perkara, KPPU menduga terjadi praktik diskriminasi dengan order prioritas diberikan Grab ke mitra pengemudi di bawah TPI dan praktik tying-in, yang diduga terkait rangkap jabatan antarkedua perusahaan tersebut.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order dari pengemudi mitra non-TPI.

Baca juga: Anthony Tan: Terima Kasih Grabbers, Kalian Sudah Berkontribusi untuk Sejarah dan Keberhasilan Grab

Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI.

Namun demikian, majelis menilai terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI.

Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com