Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Putusan KPPU, Grab Akan Ajukan Banding

Kompas.com - 03/07/2020, 14:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Grab Teknologi Indonesia menyesalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan pihaknya bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi. Grab pun akan mengajukan banding.

Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.13/KPPU-I/2019, Grab sebagai terlapor 1 dikenakan denda sebesar Rp 30 miliar dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor 2 dikenakan denda Rp 19 miliar.

"Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," kata Juru Bicara Grab dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal

Grab menilai, pihaknya tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan TPI, apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama dinilai dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi.

Grab menyadari ada banyak mitra pengemudi yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur. Namun, tidak semua memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.

"Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," kata Grab.

Grab menjelaskan, sistem pemesanan didasarkan pada kinerja dan prestasi. Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab memiliki berbagai program manfaat, yang mencakup pemesanan produktif bagi pengemudi yang berkinerja baik.

Baca juga: Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Grab Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com