Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Tambahan Anggaran untuk Mengatasi Dampak Pandemi Covid-19

Kompas.com - 03/07/2020, 15:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Tidak heran apabila Presiden Joko Widodo geram melihat perkembangan pencairan anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Semua peraturan terkait tambahan alokasi anggaran untuk mengatasi pandemic Covid-19 di Indonesia telah lama digulirkan.

Diawali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, yang kemudian diikuti dengan perubahan alokasi anggaran melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.

Berdasasarkan data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja dengan DPR 24 Juni 2020, serapan anggaran program PEN untuk bidang Kesehatan baru 4,68 persen, perlindungan sosial 34,06 persen serta bantuan sektoral dan pemda baru 4,01 persen.

Baca juga: Realisasi Anggaran PEN untuk Korporasi Masih 0 Persen, Ini Penjelasan Kemenkeu

 

Untuk masing-masing bidang tersebut tidak semata-mata menjadi tanggung jawab dari kementerian teknis tapi semua unit kerja terkait.

Seperti misalnya bidang Kesehatan, selain pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan dan pembelian alat-alat Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan, dalam alokasi anggaran tersebut terdapat pula pembelian Alat Pelindung Diri (APD) yang dilakukan oleh gugus tugas Covid-19, anggaran penanganan BPJS Kesehatan agar mampu membayar klaim rumah sakit, serta ada insentif pajak yang diberikan langsung ke rumah sakit untuk jasa kesehatan.

Sehingga proses pencairan anggaran ini memerlukan sinergi dan koordinasi yang erat di semua Lembaga.

Namun di balik kegeraman Pak Jokowi, beliau tetap menaruh perhatian besar terhadap kasus pandemi Covid-19 ini.

Untuk itu pemerintah melalui instrumen APBN menambah lagi alokasi belanjanya sehingga total belanja untuk mengatasi pandemi ini adalah Rp 695,2 triliun. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020.

Yang menjadi pokok perubahan adalah defisit tahun 2020 yang diperkirakan lebih tinggi dari sebelumnya di Perpres 54/2020, dari 5,07 persen PDB diperkirakan menjadi 6,34 persen.

Hal ini disebabkan pertama karena pendapatan negara diperkirakan menurun Rp60,9 triliun sebagai dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan.

Yang kedua penggunaan alokasi belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun untuk kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi nasional.

Dari total biaya penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun tersebut; alokasinya terdiir dari bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda Rp106,11 triliun, bantuan bagi UMKM sebesar Rp123,46 triliun, digunakan untuk pembiaayan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun, dan insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun.

Baca juga: Anggota DPR Ini Kritisi PEN karena Ada Alokasi yang Cukup Menggelikan...

Selain itu, dalam Perpres nomor 72 Tahun 2020 tersebut juga terdapat pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta pembiayaan anggaran serta pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran.

Dua pendelegasian wewenang ini adalah bagian dari proses percepatan pencairan angaran sehingga seiring dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk bertindak extra ordinary.

Walaupun ada Perpres terbaru menyangkut perubahan APBN 2020 ini, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com