Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Peleburan OJK, Gara-gara Kasus Jiwasraya hingga Kinerja Selama Covid-19

Kompas.com - 04/07/2020, 08:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu penarikan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia kembali santer, usai desas-desus yang sama terjadi pada Januari lalu.

Seperti diketahui, BI bertindak sebagai regulator dan pengawas bank sebelum OJK mengambil peran secara resmi pada tahun 2013. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Mengutip Reuters, Jumat (3/7/2020), Presiden RI RI Joko Widodo tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan dekrit darurat. Dekrit darurat bertujuan untuk mengembalikan regulasi perbankan ke kewenangan bank sentral, yakni Bank Indonesia.

Baca juga: Mengenai Isu Pemangkasan Fungsi Pengawasan OJK, Ini Tanggapan Kemenkeu

Menurut sumber yang mengatakan kepada Reuters, Presiden mengambil pertimbangan karena merasa tidak puas dengan kinerja OJK selama pandemi Covid-19.

"BI sangat senang mengenai hal ini, tetapi akan ada tambahan untuk KPI (Key Performance Indicator). Akan diberitahu untuk tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga pengangguran," kata orang kedua, merujuk pada KPI dikutip Reuters, Jumat (3/7/2020).

Menurut seorang sumber, pemerintah saat ini tengah melihat struktur di negara Perancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan.

Dua orang sumber ini diberi pengarahan tentang masalah tersebut dan meminta tidak diidentifikasi karena sensitivitas masalah.

Komentar OJK

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menanggapi, isu tersebut tak jelas dari mana sumbernya. Dia tidak ingin berandai-andai tentang pembubaran OJK.

"Kan saya enggak boleh berandai-andai karena belum tahu. Intinya semua lembaga bekerja berdasarkan UU, maka kita harus menjalankan UU dengan konsekuen sampai dengan apa yang dimaksudkan UU tercapai," kata Anto dalam keterangannya kepada wartawan.

Hingga kini, pihaknya hanya fokus pada gerak cepat untuk pemulihan ekonomi. Bahkan sebelum muncul Perppu Nomor 1 Tahun 2020, OJK telah berkomitmen mengeluarkan kebijakan restrukturisasi yang nilai insentifnya telah mencapai Rp 97 triliun.

"Harapan OJK, ini saatnya kembali untuk menggerakkan sektor riil. Tanpa bergeraknya sektor riil, segala yang dilakukan akan juga menghadapi hambatan. OJK saat ini fokus itu saja dulu. Tidak fokus pada hal-hal yang lainnya," papar Anto.

Disinggung Jokowi

Santernya isu pembubaran OJK terjadi saat Presiden RI Joko Widodo terlihat jengkel kepada jajarannya saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Hal itu terungkap melalui video yang tayang di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/2020).

Dalam rapat, Jokowi lantas menyampaikan ancaman resuffle hingga pembubaran lembaga bagi pihak yang masih bekerja biasa-biasa saja.

"Bisa saja membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," seru Jokowi.

Baca juga: Isu Peleburan ke BI Kembali Mencuat, OJK: Enggak Boleh Mengandai-andai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com