Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara-Negara Ini Jalankan Sistem Pengawasan Bank di Bawah Bank Sentral

Kompas.com - 04/07/2020, 12:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desas-desus peleburan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali ke Bank Indonesia kembali mencuat dan dikaitkan dengan kemarahan Presiden RI Joko Widodo saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Sebetulnya, kerentanan pengawasan bank di bawah OJK telah dikaji pada tahun 2010 silam oleh Tim Kerjasama Penelitian Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada & Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Indonesia.

Kajian itu terbit pada 23 Agustus 2010 jauh sebelum OJK resmi mengambil peran sebagai lembaga pengawas. OJK secara resmi mengambil peran pada tahun 2013, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Kekurangan Pengawasan Bank di Luar BI Telah Dikaji Sebelum OJK Dibentuk

Mengutip dokumen kajian, Sabtu (4/7/2020) para peneliti menyarankan lembaga pengawasan perbankan sebaiknya tetap dilaksanakan Bank Sentral, yakni Bank Indonesia.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan, salah satunya untuk mencegah risiko krisis yang disebabkan karena pengawasan tidak optimal berada di banyak lembaga. Sedangkan sistem terpadu menunjukkan adanya sentralisasi pengawasan.

Sebagai penguat, hasil kajian memberi contoh kasus dari negara-negara lain yang mengedepankan peran bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sektor perbankan.

Perancis

Pada 21 Januari 2010, pemerintah Perancis menetapkan Prudential Supervision Authority/ACP. ACP merupakan otoritas independen yang bertugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Otoritas dibentuk dari merger antara badan perizinan Prancis dengan otoritas pengawasan sektor perbankan dan asuransi.

Otoritas tersebut berada di bawah bank sentral Prancis, Banque de France. Chairman ACP adalah Gubernur Bank Sentral, sedangkan wakilnya dari industri asuransi.

Tujuan dibentuknya ACP adalah untuk membentuk koneksi yang erat antara prudential supervision dengan fungsi utama pada bank sentral. Hubungan erat penting dalam mengambil keputusan saat krisis karena bank sentral memiliki info penting dari seluruh lembaga.

Untuk menentukan hubungan yang erat, gubernur bank sentral menetapkan ACP tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat kontrak atau perjanjian sendiri. Kontrak/perjanjian harus ditandatangani oleh bank sentral. Semua ketentuan pegawai pun mengikuti bank sentral.

Inggris

Pemerintah Inggris membubarkan Financial Service Authority (FSA), dan pengawasan perbankan kembali le Bank of England (BoE).

Seiring dengan hal itu, Bank of England menjadi pelaksana makroprudensial supervision dan oversight micro prudential dengan dibentuknya 3 lembaga baru, 1 komite, dan 1 komisi.

Komite yang dimaksud adalah Financial Policy Committee (FCP) yang bertanggung jawab untuk memonitor secara menyeluruh isu keuangan dan makro ekonomi yang mengancam stabilitas sistem keuangan dan mengidentifikasi risiko yang timbul. FCP dipimpin oleh Gubernur BoE yang dibantu oleh anggota independen.

Sementara itu, banking commision (komisi perbankan) bertanggung jawab dalam menyusun kajian mengenai upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko sistemik dalam sistem perbankan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Whats New
Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

Whats New
THR Ojol,  InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

THR Ojol, InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

Whats New
Biar Makin Hemat, Manfaatkan Voucer Belanja Lazada Ramadhan Sale untuk Belanja Kebutuhan Ibu dan Anak

Biar Makin Hemat, Manfaatkan Voucer Belanja Lazada Ramadhan Sale untuk Belanja Kebutuhan Ibu dan Anak

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com