Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Express Terancam Pailit? Ini Penjelasan Dirut TAXI

Kompas.com - 05/07/2020, 11:14 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pengelola Taksi Express, PT Express Transindo Utama (Tbk) mengalami tekanan yang cukup hebat akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Emiten berkode TAXI tersebut pun harus melakukan pembatasan operasional perseroran sejak fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020.

Direktur Utama TAXI Johannes BE Triatmojo menjelaskan, beberapa jenis kegiatan yang mengalami pengnetian atau pembatasan operasional antara lain pembatasan operasoonal taksi reguler dan taksi premium baik di Jdetabek maupun luar kota, pembatasan operasional pada layanan penyewaan kendaraan dan layanan limusin di Jakarta dan Bali, hingga penghentian oerpasional pada layanan penyewaan bus di Jadebatek.

"Penghentian dan atau pembatasan operasional di atas terutama disebbbkan oleh adanya pemberlakkukan PSBB dan apenurunan permintaan atas layanan transportasi umum. Hingga kini kondisi penghentian dan atau pembatasan operasional ini masih berlangsung untuk segmen-segmen usaha perseroan dan entitas anak baik di Jadetabek maupun luar kota," jelas Johannes kepada manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (5/7/2020).

Baca juga: Asuransi Mobil Pribadi Bisa Gugur Jika Digunakan untuk Taksi Online

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan untuk menjawab pertanyaan BEI itu, Johannes juga memberikan penjelasan mengenai latar belakang adanya penurunan jumlah karyawan TAXI dari 471 karyawan pada 31 Desember 2020 menjadi hanya 390 karyawan.

Menurut dia, penurunan jumlah karyawan dari periode 31 Desember 2019 merupakan bagian dari penyelesaian atas masa kontrak karyawan. Hal tersebut sejalan dengan pembenahan atau restrukturisasi internal perseroan yang dilakukan melalui konsolidasi operasi baik di kantor pusat maupul pool sehubungan dengan kondisi bisnis yang meurun.

Selain ada PHK atau penghentian kontrak, karyawan Taksi Express juga mengalami pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji per bulan.

"Dan diperkirakan akan berlangsung hingga periode yang belum dapat ditentukan saat ini," sebutnya.

Dia mengaku belum bisa menjelaskan rencana ke depan terkait PHK atau pemotongan gaji dengan persentase lebih tinggi kepada karyawan. Hal ini karena tidak ada ketidakpastian mengenai lama dan tingkat dampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, Johannes mengatakan, perusahaan bakal terus memantau perkembangan wabah Covid-19 dan terus mengevaluasi dampaknya di masa mendatang terhadap kinerja keuangan.

Baca juga: Rumah Perubahan Salurkan Donasi Masyarakat kepada Para Sopir Taksi

Terkait utang, perusahaan saat ini memiliki kewajiban jangka pendek sebesar Rp 578,9 miliar per 31 Desember 2019. Sementara kewajiban keuangan jangka pendek per 31 Maret 2020 sebesar Rp 681,9 miliar.

Sebagian besar kewajiban keuangan per 31 Maret 2020 terdiri dari utang obligasi Rp 549,1 miliar dan utang bunga tertunggak dan denda Rp 90 miliar, utang pajak Rp 5,8 miliar dan utang jangka pendek ke pihak ketiga Rp 37 miliar.

"Kewajiban keuangan di atas merupakan kewajiban jangka pendek perseroan pada periode 31 Maret 2020, yang pemenuhnannya tetap berjalan hingga saat ini dan dilakukan berdasarkan ketentuan restruktursiasi obligasi dengan penjualan aset jaminan dan kesepakatan pemenuhan kewajiban perusahaan dengan pihak ketiga," jelas Johannes.

Perseroan juga telah menerima Surat Panggilan Sidang Perkara Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 30 Juni 2020.

Gugatan ini berkaitan dengan permohonan PKPU yang diajukan Ny. H Asma terhadap perseroan melalui surat nomor 37/PAS/10-VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com