Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pizza Hut di AS Dinyatakan Pailit, Bagaimana di Indonesia ?

Kompas.com - 06/07/2020, 15:40 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Muncul kabar yang menyebut perusahaan waralaba Pizza Hut atau NPC International Inc (NPC) mengajukan permohonan kepailitan di Amerika Serikat.

Namun, hal ini tidak berpengaruh dengan Pizza Hut Indonesia.

Hal ini lantaran Pizza Hut Indonesia tidak memiliki kaitan dengan Pizza Hut Amerika, karena berada di bawah naungan PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA).

 

Baca juga: Pemegang Waralaba Pizza Hut Terbesar di AS Terancam Bangkrut

Adapun perikatan perjanjian lisensi waralaba perseroan Pizza Hut Indonesia, adalah dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings LLC, selaku pihak pemberi waralaba (PHAPH).

Melalui keterbukaan informasi di bursa Efek Indonesia, Senin (6/7/2020), Sekretaris PT Sarimelati Kencana Tbk Kurniadi Sulistyomo mengatakan, perseroan tidak mengetahui rincian latar belakang dan duduk perkara yang terjadi terkait pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh NPC di Amerika Serikat.

“Perseroan menyatakan, NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan Perseroan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan (Audited dan Unaudited) dan Laporan Tahunan dari Perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia,” tulis pernyataan yang disampaikan ke BEI.

Baca juga: Siapa Bilang Pemilik Merek Pizza Hut Mau Bangkrut?

Adapun pengajuan permohonan kepailitan NPC, yang mencakup putusan badan peradilan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan kepailitan di Amerika Serikat tidak memiliki dampak, dari aspek keberlangsungan usaha PZZA, kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan hukum, terhadap Perseroan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com