Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Reformasi Kesejahteraan Pensiunan PNS Masuki Tahap Akhir

Kompas.com - 06/07/2020, 17:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dalam rangka reformasi kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan memasuki tahap akhir di Kementerian Keuangan.

"Untuk reformasi kesejahteraan ASN ini kita menyiapkan dua RPP, mengenai gaji dan RPP mengenai pensiun. Dua-duanya sebenarnya sudah dalam mendekati final. Dan dalam exercise terakhir dengan Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Dia menjabarkan, untuk pensiunan ASN ada tiga pokok utama untuk reformasi. Pertama adalah memberikan manfaat yang memadai. Sebab ASN banyak yang keberatan dengan pemotongan gaji pokok untuk pemanfaatan pensiun.

Baca juga: New Normal, ASN "Dipaksa" Paham Teknologi Informasi

"Jadi yang sekarang ini basis manfaatnya adalah gaji pokok. Gaji pokok kita itu setinggi-tingginya eselon I dengan bakat 4e itu paling sekitar Rp 5 juta. Gaji pokok itu kemudian kita ambil 75 persen. Jadi, misalnya pensiun saya eselon I yang sudah bekerja sekian puluh tahun itu kurang lebih Rp 3,5 juta, jadi ini tentu sangat berat," ungkapnya.

Oleh karena itu, basis manfaat pensiun ini kini dialihkan melalui take home pay bukan gaji pokok. "Take home pay saya sekitar Rp 40 juta. Jadi basisnya dari itu," ucapnya.

Atmaji menegaskan, pemotongan manfaat pensiunan dari take home pay ASN dinilai tidak akan membebani keuangan negara. Dana para pensiunan ASN ini akan nantinya dikelola PT Taspen.

"Kita selama ini masih membebani APBN. Karena begitu pensiun, 100 persen dibayar oleh APBN. Yang ke depan dana kita akan dana dikelola oleh PT Taspen," ucap Wahyu Atmaji yang juga menjabat Komisaris Taspen ini.

Selanjutnya, iuran bersama yang nantinya juga akan ditanggung oleh pemerintah serta para ASN.

"Iuran bersama ini nantinya ditanggung pemerintah dan pegawai yang akan diiurkan bersama, dan diinvestasikan. Manfaatnya akan diharapkan lebih besar dan memberikan jaminan hari tua kepada PNS," katanya.

Sebagai informasi, kepesertaan Taspen meliputi pensiunan PNS, pegawai negeri daerah otonom, pejabat negara, hakim, penerima tunjangan perintis kemerdekaan, dan penerima pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.

Peserta Taspen lainnya yakni penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan, penerima pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan penerima PNS eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Dana pensiun yang dikelola Taspen ini berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Selama ini, penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com