Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Tahu Rincian Tagihan Listrik? Ini Cara Akses Invoice Tagihan PLN

Kompas.com - 06/07/2020, 18:12 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelanggan PT PLN (Persero) mengeluhkan kenaikan tagihan listrik yang kembali dialami pada rekening Juli 2020.

Untuk menjawab keluhan tersebut, PLN menyediakan detail bukti tagihan bagi pelanggan.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, untuk mendapatkan invoice tersebut, pelanggan perlu mendaftarkan alamat e-mail pelanggan ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

Baca juga: PLN Jelaskan Hitungan Tagihan Listrik Juli yang Membengkak

Di Kantor Unit Layanan, pelanggan hanya perlu menyebutkan ID Pelanggan dan email yang akan digunakan.

Selanjutnya PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan, dimana setelah data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invoice pada bulan selanjutnya.

“Hal ini kami lakukan demi memberikan perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen" kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Selain itu, Agung juga mengajak pelanggan segera mendaftarkan emailnya agar bisa mendapatkan informasi terperinci terkait biaya tagihan listrik setiap bulannya.

Baca juga: Token Listrik Gratis Juli Sudah Bisa Diklaim, Gunakan 3 Cara Ini Selain via Situs dan WA

Untuk pelanggan yang tidak memiliki akses internet, invoice rincian tagihan listrik juga bisa didapatkan melalui kantor Unit Layanan Pelanggan terdekat atau melalui Contact Center PLN 123.

"PLN selalu menerbitkan invoice penagihan setiap bulan secara detail kepada pelanggan," kata Agung.

Adapun detail yang akan tercantum dalam invoice tersebut adalah sebagai berikut. 

  1. Stand pemakaian: Stand Akhir dan Stand Awal
  2. Total Pemakaian Listrik berdasarkan jumlah kWh
  3. Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik Bruto
  4. Rupiah Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan
  5. Jumlah Pemakaian Tenaga Listrik Netto
  6. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) yang ditagihkan
  7. Tagihan Lainnya (biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan)
  8. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya diatur oleh masing-masing daerah
  9. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) ditambah Tagihan Lainnya
  10. Pajak Penambahan Nilai 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com