Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagi Beban dengan Pemerintah, BI akan Beli SBN Rp 397 Triliun di 2020

Kompas.com - 06/07/2020, 18:22 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sepakat untuk melaksanakan skema pembagian beban atau burden sharing dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dari sisi kebijakan moneter dan fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah bakal menerbitkan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 397,56 triliun untuk melakukan pembiayaan belanja manfaat publik atau public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Nantinya, SBN tersebut akan dibeli langsung oleh Bank Indonesia (BI) dengan bunga yang juga ditanggung oleh bank sentral.

"Menteri Keuangan dan Pak Gubernur (Perry Warjiyo) setuju bahwa untuk belanja kategori public goods sebesar Rp 397,56 triliun akan diterbitkan SBN yang langsung dibeli BI, dengan suku bunga acuan BI sebesar reverse repo rate, dan subungan BI itu akan ditanggung oleh BI seluruhnya," jelas Sri Mulyani ketika memberi penjelasan dalam video conference, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Arus Modal Asing Masuk ke SBN Capai Rp 5,8 Triliun

Dengan demikian, maka beban bunga utang pemerintah yang diterbitkan secara private placement tersebut bakal ditanggung oleh BI sepenuhnya.

Sri Mulyani pun menjelaskan, beberapa belanja pemerintah terkait Covid-19 yang termasuk dalam kategori public goods adalah anggaran kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, serta sektoral, kementerian lembaga, dan pemerintah daerah Rp 106,11 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan tersebut hanya berlaku dalam postur APBN 2020 atau one off policy.

"Hanya khusus untuk yang public goods Rp 397 triliun dengan suku bunga reverse repo rate ini hanya dilakukan untuk 2020 atau istilahnya one off, khusus untuk belanja yang sifatnya public benefit, public goods," jelasnya.

Sementara untuk kategori belanja yang sifatnya untuk dukungan dunia usaha dan UMKM yang sebesar Rp 123,46 triliun, burden sharing antara BI dengan pemerintah dilakukan dengan membagi dua beban bunga dari SBN yang diterbitkan di pasar.

"BI akan menangggung sebesar suku bunga perbedaan dari suku bunga pasar sampai dengan 1 persen di bawah reverse repo rate. Jadi pemerintah tanggung suku bunganya 1 persen di bawah reverse repo rate, BI tanggung bunga antara tadu satu persen di bawah reverse repo rate hingga market ratenya," jelas Sri Mulyani.

Kelompok non-public goods korporasi non UMKM sebesar Rp 53,37 triliun, beban bunganya akan ditanggung pemerintah dan BI menggunakan BI reverse repo rate.

Terakhir, kelompok non-public goods lainnya Rp 329,03 triliun akan ditanggung beban bunganya 100 persen oleh pemerintah dengan mekanisme pasar.

"Kami dengan BI akan tetap jaga kaida kebijakan fiskal dan moneter yang pruden, tetap bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan dan menjaga stabilitas dari sisi kebijakan fiskal dan moneter yang tetap saling melengkapi," jelasnya.

Adapun Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan jika melihat tren suku bunga saat ini, maka benchmark suku bunga BI adalah sebesar 4,25 persen.

Selain itu dia memastikan kebijakan berbagi beban utang dengan pemerintah itu mencerminkan koordinasi fiskal dan moneter yang erat. Sehingga, pemerintah bisa fokus menangani kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan umum dan pemulihan ekonomi.

"Skema ini tak akan mempengaruhi kebijakan moneter BI ke neraca keuangan BI, ada implikasi ke fiskal dan neraca keuangan BI, tapi modal kami cukup kuat dan tidak akan mempengaruhi bagaimana BI melakukan kebijakan moneter sesuai kaidah kebijakan kerangka yang kami bangun bertahun-tahun," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com