Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Serap Rp 9,5 Triliun dari Lelang Sukuk Negara 7 Juli 2020

Kompas.com - 07/07/2020, 18:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara hari ini, Selasa (7/7/2020).

Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, pemerintah menyerap Rp 9,5 triliun dari lelang sukuk hari ini.

"Total penawaran yang masuk sebesar Rp41.606.300.000.000,00 (empat puluh satu triliun enam ratus enam miliar tiga ratus juta rupiah)," tulis DJPPR.

Baca juga: Cadangan Devisa Naik, Rupiah Ikut Menguat

Adapun Seri sukuk yang dilelang adalah 1 seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan 5 seri PBS (Project Based Sukuk).

Sebelumnya Pemerintah hanya menargetkan mendapatkan minimal Rp 7 triliun dari lelang sukuk tersebut.

Sementara itu, tanggal jatuh temponya yakni 8 Januari 2021 hingga yang paling lama pada 15 Oktober 2046. Imbalan yang ditawarkan dari lelang sukuk ini yakni diskonto hingga 8,62 persen.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Koperasi

Lelang sukuk dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Pengamat: Jangan Ada Penyelundupan Pajak pada Kebijakan Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com