Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Tolak RUU Cipta Kerja, ini Alasannya

Kompas.com - 09/07/2020, 17:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kembali mendapat penolakan. Kali ini, penolakan datang dari gabungan pekerja yang tergabung dalam Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP Indonesia Power) yang ditujukan khusus kepada klaster ketenagalistrikan yang tercantum dalam RUU tersebut.

Sekretaris Jenderal PP Indonesia Power Andy Wijaya mengatakan, ketenagalistrikan merupakan sektor yang memiliki peranan penting bagi kepentingan nasional. Namun, menurutnya melalui RUU Cipta Kerja, hal tersebut dapat tercederai.

"Ada beberapa hal penelitian kami di serikat, RUU Cipta Kerja berbahaya di sektor ketenagalistrikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Ingin Tahu Rincian Tagihan Listrik? Ini Cara Akses Invoice Tagihan PLN

Salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang dianggap dapat merugikan negara ialah, dicantumkan kembalinya Pasal 10 (2) dan Pasal 11 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Kedua pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk berperan aktif dalam mengoperasikan sektor ketenagalistrikan.

"Jadi sektor ketenagalistrikan harus dikuasai negara. Kami melihat di Omnibus Law menghilangkan fungsi kewenangan negara," tuturnya.

Kemudian, Andy juga menyoroti beberapa pasal yang dapat menghapus hak DPR dalam pengambilan keputusan kebijakan ketenagalistrikan.

Misalnya dalam Pasal 43 (1) RUU Cipta Kerja menyebutkan, rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: PLN Jelaskan Hitungan Tagihan Listrik Juli yang Membengkak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com