Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABK WNI Ditemukan Meninggal di Kapal China, Ini Langkah KKP

Kompas.com - 10/07/2020, 14:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian/lembaga (K/L) yang terkait dengan diamankannya 2 kapal berbendera China, yang salah satunya ditemukan jasad ABK RI.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Goenaryo mengatakan, K/L tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan.

"Untuk memastikan bahwa hak-hak para ABK, utamanya yang meninggal dunia dapat terpenuhi sesuai Perjanjian Kerja yang ada dan/atau aturan ketenagakerjaan lain yang berlaku," kata Goenaryo kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Ini Daftar Insentif yang Bisa Didapatkan UMKM dan Syarat-syaratnya

Goenaryo menjelaskan, jumlah ABK Indonesia pada dua kapal tersebut sebanyak 22 orang, yaitu Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 sebanyak 12 orang dan Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 sebanyak 10 orang, termasuk 1 ABK yang meninggal.

Semua ABK tersebut direkrut dan ditempatkan oleh 3 perusaaan/manning agent.

"Namum belum diketahui pasti nama, alamat, dan pimpinan dari ketiga perusahaan tersebut," jelas Goenaryo.

Baca juga: Jokowi Revisi Perpres Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Dana Insentif jika...

Saat ini, kata Goenaryo, tengah dilakukan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum di Batam (Kepri). Hasil penyelidikan akan menentukan langkah tindak lanjut.

"Untuk tindak lanjutnya, akan menunggu hasil penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh aparat penegak hukum," pungkas Goenaryo.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) berhasil mengamankan dua kapal berbendera China Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 di perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepri.

Baca juga: Selain Uang Rp 500 Juta, Petugas KCI Juga Pernah Temukan Laptop Hingga Perhiasan Seharga Puluhan Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com