Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrut ABK RI untuk Kapal China, PT MTB Tak Punya Izin Kemnaker

Kompas.com - 10/07/2020, 17:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar) mengatakan, PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Kemnaker. 

PT MTB adalah perusahaan yang merekrut WNI yang dipekerjakan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Satu ABK RI ditemukan meninggal dunia di kapal tersebut.

"Kami belum pastikan legalitas PT MTB, kalau dari UU Nomor 18/2017, dia ilegal. Sedangkan kalau berdasarkan Kemenhub, saya belum tahu, apakah dia memiliki izin dari sana (atau tidak)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemenaker Aris Wahyudi kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Ada Dualisme Izin, Menaker Kesulitan Awasi Penempatan ABK RI

Seperti disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzihah sebelumnya, terdapat dualisme izin yang dikeluarkan bagi lembaga penempatan awak kapal, yaitu dari Kemnaker (SIP3MI) untuk P3MI dan Kemenhub (SIUPPAK) untuk manning agent.

Saat ini Kemnaker mengaku belum mengetahui apakah PT MTB memiliki izin dari Kementerian Perhubungan atau tidak.

Jika PT MTB memiliki izin dari Kementerian Perhubungan, maka yang bisa mencabut izin yakni Kementerian Perhubungan.

Ia memastikan, pemerintah bisa meminta tanggung jawab perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa Juga Bisa Investasi Saham, Ini Yang Perlu Diperhatikan

Aris mengatakan, PT MTB juga menjadi pihak yang harus bertanggung jawab terkait meninggalnya ABK WNI di kapal China yang jenazahnya dilarung ke laut beberapa waktu lalu.

"Perusahaan perekrut mereka di dalam negeri ada tiga, salah satunya adalah PT Mandiri Tunggal Bahari yang beralamat di Tegal, Jawa Tengah. PT MTB yang diberitakan dimaksud bukan merupakan P3MI sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 18/2017," ujarnya.

Aris menyebut, saat ini ada sekitar 320 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mengantongi SIP2MI.

Baca juga: Kereta Api Tujuan Bandung hingga Surabaya Beroperasi Hari ini, Masih Pakai SIKM?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com