Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Pasal 31C beleid tersebut mengatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat tetapi telah menerima bantuan biaya pelatihan.
Selengkapnya, silakan baca di sini.
Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.
Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.
Perjalanan panjang skandal Maria Pauline Lumowa hingga akhirnya diekstradisi bermula sejak aksi pembobolan yang dilakukan pada tahun 2002.
Selengkapnya, silakan baca di sini.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengamankan salah satu tersangka pembobolan perseroan.
Maria Pauline Lumowa merupakan merupakan salah satu tersangka utama kasus Unpaid L/C tahun 2002-2003 yang selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.
Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan, pihaknya siap membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum Maria Pauline.
Selengkapnya, baca di sini.