Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans DKI Sidak Langsung Berbagai Perusahaan yang Terapkan WFO

Kompas.com - 13/07/2020, 15:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan selama penerapan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu dilakukan lantaran kasus baru masyarakat yang tertular virus corona (Covid-19) di Indonesia meningkat sejak penerapan PSBB transisi. Indikasinya banyak kasus baru tersebut berasal dari industri atau perusahaan yang telah menerapkan bekerja di tempat kerja.

Para tim suku dinas (Sudin) dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilibatkan dalam pengawasan industri usaha kerap melakukan sidak berdasarkan laporan dari masyarakat maupun pekerja di perusahaan. Apabila diketahui longgarnya protokol kesehatan atau terdapat pekerja yang terkena covid.

Baca juga: PSBB Dilonggarkan, Aplikasi KPR Mulai Naik Sejak Juni 2020

"Kita membuka laporan dari masyarakat termasuk dari pegawainya itu sendiri. Bahkan itu lebih efektif. Kalau laporan (pengawasan perusahaan) tiap hari kita bikin. Kita tindaklanjuti sidak-sidak yang dianggap rawan termasuk dari laporan dari perusahaannya itu sendiri," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Penindakan serta pengawasan tersebut sesuai kebijakan Keputusan Kadisnakertrans DKI Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Sesuai dengan SK Kadisnaker 1477 tentang pengawasan dan pengendalian Covid-19 pada masa PSBB transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif kita membuat semacam sistem dimana perusahaan-perusahaan itu melaporkan bahwa perusahaan itu telah melakukan protokol kesehatan secara ketat. Dimana kita juga membuat semacam checklist dan fakta intergeritas," jelasnya.

Berdasarkan data dari Disnakertrans DKI, sejak 8 Juni hingga 10 Juli 2020, terdapat 1.988 perusahaan yang disidak. Dari jumlah itu, ada 4 perusahaan yang ditutup sementara.

Sebelumya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto memaparkan, hingga Minggu (12/7/2020), pukul 12.00 WIB, terdapat 1.681 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan kasus baru itu menyebabkan kini ada 75.699 kasus Covid-19 di Indonesia,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com