Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lahan di Desa Lowa Terancam Gagal Panen, Mentan Imbau Petani Ikut Asuransi Pertanian

Kompas.com - 13/07/2020, 17:45 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali menekankan pentingnya asuransi pertanian, khususnya untuk lahan yang terancam gagal panen.

Lahan seperti itu salah satunya ada di Desa Lowa, Kecamatan Tanasitolo, Wajo, Sulawesi Selatan.

Sebagai informasi, lahan di sana terancam gagal panen karena terendam banjir selama dua bulan.

Oleh karena itu, Mentan melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengimbau petani setempat untuk memanfaatkan asuransi pertanian guna meminimalkan potensi kerugian.

Baca juga: Bersama IDI, Kementan Lakukan Uji Lanjutan Tanaman Eucalyptus

Potensi gagal panen yang dapat menyebabkan kerugian itu, antara lain adalah banjir, kekeringan, perubahan iklim, dan serangan hama.

“Jangan sampai mereka mengalami kerugian karena gagal panen. Caranya, dengan memanfaatkan asuransi pertanian,” kata Menteri Syahrul dalam keterangan tertulis, Senin (13/07/2020).

Manfaat asuransi pertanian

Manfaat asuransi pertanian sendiri dijelaskan Dirjen PSP Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy.

“Apabila usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi,” ujar dia.

Sarwo Edhy melanjutkan, asuransi pertanian itu pun membuat adanya jaminan terhadap kelangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya.

Menurut dia, asuransi menjadi salah satu komponen dalam manajemen usaha tani untuk mitigasi risiko juga terjadi gagal panen. Dengan demikian, perbankan bisa lebih percaya untuk menyalurkan kreditnya.

Baca juga: Mentan: Tidak Ada Hari Minggu untuk Dirjen...

Para petani seperti di Desa Lowa yang sawahnya terancam gagal panen pun bisa beraktivitas dengan tenang apabila ikut asuransi pertanian.

Adapun premi yang harus dibayar untuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah Rp 180.000 per hektar (ha) per masa tanam.

Dengan premi sebesar itu, nilai pertanggungan yang didapat Rp 6 juta per ha per masa tanam. Pertanggunan ini akan melindungi petani dari serangan hama, penyakit, banjir, dan kekeringan.

Sementara itu, premi pada Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) adalah Rp 200.000 per ekor per tahun.

Baca juga: Mentan Bakal Tindak Tegas Pejabat yang Tak Capai Target

Nilai pertanggunan (AUTS/K) dibagi tiga. Untuk ternak mati, pertanggungannya Rp 10 juta per ekor, ternak paksa Rp 5 juta per ekor, dan kehilangan ternak Rp 7 juta per ekor.

Sarwo Edhy melanjutkan, agar tidak memberatkan petani atau peternak, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com