Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Sinar Mas Sudah Khawatirkan Perebutan Warisan sejak 24 Tahun Silam

Kompas.com - 14/07/2020, 21:45 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengkarut di keluarga pemilik Sinar Mas Group mencuat setelah salah satu anak mendiang Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaya, menggugat hak atas warisan terhadap lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah. Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.

Jauh sebelum polemik keluarga ini muncul, Eka Tjipta telah mengkhawatirkan adanya perebutan warisan sejak lebih dari 24 tahun lalu. Dan kekhawatiran itu kini terbukti.

Mengutip Kontan.co.id, Selasa (14/7/2020), dalam wawancara Tabloid Kontan pada November 1996 silam Eka Tjipta Widjaja mengungkapkan, tengah membahas mengenai anggaran rumah tangga perusahaan.

Baca juga: Ada Konflik Keluarga, Bagaimana Dampaknya ke Emiten Grup Sinar Mas?

 

Penyusunan anggaran rumah tangga perusahaan itu bertujuan agar anak cucunya kelak tidak saling berebut harta warisan dan aset-aset Sinarmas.

Peraturan untuk Generasi Kedua

Dalam penuturannya kepada Tabloid Kontan saat itu, Eka Tjipta Widjaja mengatakan, anak-anaknya akan tetap memegang kendali atas perusahaan-perusahaan di bawah Grup Sinarmas. "Ada enam anak saya yang masuk ke dalam perusahaan," tutur Eka Tjipta Widjaja saat itu.

Keenam anak yang Eka Tjipta maksud antara lain Indra Widjaja, Teguh Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, maupun Franky Widjaja.

Teguh Widjaja, putra pertama Eka Tjipta Widjaja, misalnya, mendapat tugas untuk mengelola divisi bisnis pulp dan kertas Grup Sinarmas di bawah bendera Asia Pulp & Paper.

Indra Widjaja hingga saat ini bertugas mengelola divisi jasa keuangan di bawah Sinar Mas Multhiarta. Franky Oesman Widjaja mendapat tugas mengelola divisi agribisnis Sinarmas di bawah bendera Golden Agri Resources.

Sementara itu, Muktar Widjaja mendapat tugas mengelola divisi properti Sinarmas di bawah bendera Sinarmas Land. Muktar bersama Franky juga bertugas mengelola divisi energi dan infrastruktur Sinarmas melalui PT Dian Swastika Sentosa Tbk.

"Untuk generasi kedua, bolehlah seperti sekarang," ujar Eka Tjipta Widjaja 23 tahun silam.

Peraturan untuk Generasi Ketiga

Namun, Eka Tjipta Widjaja sudah membuat aturan khusus bagi generasi ketiga. Menurut Eka Tjipta Widjaja, setiap anaknya hanya boleh memasukkan satu anaknya ke dalam perusahaan. Artinya, tidak seluruh cucu Eka Tjipta Widjaja boleh masuk ke perusahaan Sinarmas.

"Hanya satu cucu dari setiap anak," tegas Eka Tjipta Widjaja. Jika ada anak yang memiliki anak lebih dari satu, ia boleh memilih mana yang akan masuk ke perusahaan.

Eka Tjipta Widjaja juga membuat aturan bagi cucu yang masuk ke perusahaan. Mereka hanya boleh duduk di dewan komisaris.

Alih-alih terlibat langsung, generasi ketiga Eka Tjipta Widjaja hanya boleh mengawasi dan membuat kebijakan. Sementara untuk pelaksananya, Sinarmas akan tetap memakai tenaga profesional.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com