Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Tuntut Warisan, Freddy Minta Pengesahan Anak Sah Eka Tjipta di Pengadilan

Kompas.com - 15/07/2020, 11:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaya, Freddy Widjaya, mengajukan gugatan kepada para saudara tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Freddy menuntut hak pembagian warisan peninggalan mendiang ayahnya Eka Tjipta Widjaya yang meninggal pada 26 Januari 2019 lalu. Gugatan Freddy terdaftar pada tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN JKT.PST.

Freddy meminta bagian hak waris kepada lima saudara tirinya yang jadi penerus kelompok usaha Sinar Mas, mereka adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebelum menggugat ke pengadilan, Freddy diketahui mengajukan penetapan dirinya sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaya ke PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Sederet Perusahaan Sinar Mas yang Jadi Sengketa Warisan

Dikutip dari putusan MA Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Rabu (15/7/2020), Freddy Widjaya merupakan anak Eka Tjipta Widjaya dari istri bernama Lidia Herawati Rusli yang dibuktikan dengan akta lahir. Keduanya menikah dalam agama Buddha, tetapi tak dicatat di Kantor Catatan Sipil.

Eka Tjipta Widjaya dengan Lidia Herawati Rusli menikah pada 3 Oktober 1967. Lalu dari pasangan tersebut, lahir Freddy Widjaya pada 30 Oktober 1968. Selain Freddy Widjaya, anak lainnya dari pasangan tersebut yakni Robbin Widjaya dan Sindy Widjaya.

Dengan bukti-bukti yang diajukan ke MA, pemohon atas nama Freddy Widjaya menuntut statusnya sebagai anak sah dari perkawinan Eka Tjipta Widjaya dan Lidia Herawati.

"Bahwa Permohonan Pengesahan Anak di luar pernikahan yang menjadi dasar maupun tujuan Pemohon untuk melakukan upaya hukum dalam rangka mencari Keadilan Hukum dan Kepastian Hukum terkait Hak Pemohon sebagai anak yang lahir dari Pasangan Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan Tuan Eka Tjipta Widjaja (Almarhum) berdasarkan Akte Kelahiran Nomor: 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968," bunyi kutipan perkara seperti dikutip di laman resmi MA.

Baca juga: Sosok Freddy Widjaya, Anak Pendiri Sinar Mas yang Tuntut Warisan

"Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil diatas PEMOHON memang betul-betul adalah Anak dari Perkawinan Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan Tuan Eka Tjipta Widjaja (Almarhum)," bunyi lanjutan petikan MA tersebut.

Dalam putusannya, MA meminta PN Jakarta Pusat menetapkan Freddy Widjaya sebagai anak sah secara biologis dari mendiang Eka Tjipta Widjaya yang pada masanya rutin masuk sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia. 

Bukti yang dilampirkan dan jadi dasar putusan tersebut yakni Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, foto pernikahan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaya, surat penyataan pengakuan anak dari Lidia Herawati Rusli, DVD pemberkatan dan resepsi pernikahan Freddy, foto-foto keluarga besar, dan akte wasiat dari mendiang Eka Tjipta Widjaya dari notaris Edward Suharjo Wiryomartani.

Masih menurut putusan MA, Eka Tjipta Widjaya meninggalkan surat wasiat yang disaksikan notaris Edwar Suharjo pada tanggal 25 April 2008, almarhum Eka Tjipta Widjaya memberikan sejumlah hartanya berupa uang kepada Freddy Widjaya sebagai bekal hidup.

Baca juga: Pendiri Sinar Mas Sudah Khawatirkan Perebutan Warisan sejak 24 Tahun Silam

Dengan bukti-bukti yang diajukan ke MA, pemohon atas nama Freddy Widjaya menuntut statusnya sebagai anak sah dari perkawinan Eka Tjipta Widjaya dan Lidia Herawati.

Dalam petitum, Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian. Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga.

Ia pun meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Merujuk jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020, tetapi para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut. PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang pada Senin (13/7/2020).

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com