Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Soal Perebutan Warisan Generasi Kedua Sinar Mas

Kompas.com - 15/07/2020, 13:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber ,Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Freddy Widjaya, anak dari mendiang pendiri konglomerasi Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja dari istri Lidia Herawati Rusli, mengajukan gugatan pembagian hak waris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Freddy meminta bagian hak waris kepada lima saudara tirinya yang jadi penerus kelompok bisnis Sinar Mas, mereka adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Dikutip dari putusan pengadilan Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Freddy Widjaya meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah. Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.

Baca juga: Pendiri Sinar Mas Sudah Khawatirkan Perebutan Warisan sejak 24 Tahun Silam

Berikut beberapa fakta terkait gugatan pembagian hak warisan yang diajukan Freddy kepada lima kakak tirinya yang berbeda ibu tersebut:

1. Aset yang diperebutkan bernilai Rp 672,62 triliun.

Almarhum Eka Tjipta Widjaya diketahui meninggalkan warisan banyak sekali perusahaan yang tergabung dalam kelompok bisnis Sinar Mas. Ada 12 perusahaan beserta ratusan perusahaan anak cucu yang masuk dalam perkara pengadilan.

Sejumlah perusahaan di bawah Sinar Mas juga diketahui jadi salah pemimpin pasar. Sebutlah PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) yang merupakan konglomerasi perkebunan sawit dan pengolahan produk turun CPO.

Lalu ada Sinar Mas Land yang menjadi satu perusahaan pengembang terbesar di Tanah Air yang jadi induk dari kawasan BSD di Serpong, Tangerang Selatan. Pengembang ini juga memiliki banyak tanah di kawasan lain.

Baca juga: Sebelum Tuntut Warisan, Freddy Minta Pengesahan Anak Sah Eka Tjipta di Pengadilan

Grup Sinar Mas juga dikenal sebagai penguasa industri kertas lewat PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM).

Kedua perusahaan raksasa tersebut bergerak di bidang pembuatan kertas, pulp dan kertas kemasan. Sinar Mas juga tercatat melebarkan sayap di sektor keuangan dengan mendirikan Bank Sinar Mas dan perusahaan asuransi yang terafiliasi.

2. Sinar Mas anggap klaim Freddy tak punya dasar hukum

Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli. Menurut dia, Freddy sudah mendapat bagiannya dalam warisan.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Sederet Perusahaan Sinar Mas yang Jadi Sengketa Warisan

Menurut Soeherman, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta, lantaran Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com