Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Negara Buka Penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 15/07/2020, 19:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI telah melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru. Langkah tersebut dilakukan dengan menyusun peta jalan (roadmap) penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Kepada Kompas.com, Aris mengatakan, saat ini ada tiga negara yang memperbolehkan penempatan PMI, yaitu Taiwan, Hong Kong, dan Makau. Namun, ketiga negara ini menurut dia, masih ada persyaratan adaptasi kebiasaan baru yang harus dipenuhi.

"Belum final (keputusannya), harus mendapatkan endorsment resmi dari perwakilan kita di negara penempatan," ujarnya.

Baca juga: Kata Menaker soal Bebasnya Pekerja Migran Indonesia dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Kendati demikian, pihak Pemerintah RI telah melakukan koordinasi dengan ketiga negara tersebut.

Selain itu, Kemenaker juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan guna mendapatkan informasi kesiapan melakukan pelayanan, sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya.

“Tak hanya itu, kami juga bersurat kepada Gugus Tugas Nasional untuk meminta pertimbangan kebijakan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru,” katanya.

Ia menyatakan, dalam mengevaluasi Kepmenaker, pihaknya menyusun bahan kebijakan melalui Pembentukan Tim Kerja Kemenaker dan BP2MI dalam rangka persiapan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Kemudian menyusun draf awal pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama BP2MI.

Evaluasi juga dilakukan dengan mengeluarkan Permenaker tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019, yang saat ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dia mengatakan, dalam Permenaker tersebut, CPMI akan mendapatkan relaksasi berupa tambahan jangka waktu paling lama 3 bulan sejak pencabutan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI tanpa harus membayar biaya perpanjangan dan tidak perlu mendaftar kembali. Kemnaker juga menyusun draf Kepmenaker tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Adapun dalam pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kemenaker akan melakukannya secara bertahap, antara lain pentahapan berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan CPMI. Pentahapan juga dilakukan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan PMI terhadap risiko terpapar Covid-19.

“Pentahapan lainnya berdasarkan tahapan proses penempatan dan jenis PMI, misalnya awak kapal migran di kapal niaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan sejumlah catatan penting bagi CPMI sebelum dilakukan perubahan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, yakni adanya potensi penambahan beban kerja, terutama bagi PMI di pemberi kerja perseorangan apabila pemberi kerja dan/atau keluarga pemberi kerja menjalani work from home (WFH).

“CPMI diharapkan lebih aware dengan isi perjanjian kerja dan mengetahui cara melaporkan permasalahan apabila terdapat pelanggaran perjanjian kerja,” ujarnya.
Baca juga: Kemenaker: Dampak Corona Dahsyat, 13,9 Persen Perusahaan Kurangi Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com