Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Skema MCB, DPR Setujui Dana Talangan Rp 11,5 Triliun untuk Garuda dan Krakatau Steel

Kompas.com - 15/07/2020, 20:12 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI menyetujui untuk memberikan dana talangan dalam bentuk mandatory convertible bond (MCB) atau obligasi wajib konversi kepada dua BUMN sebesar Rp 11,5 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 8,5 triliun akan diberikan kepada PT Garuda Indonesia Tbk dan Rp 3 triliun untuk PT Krakatau Steel Tbk.

“Alasannya Garuda dan Krakatau Steel karena sama-sama ada saham publiknya, jadi untuk MCB itu kita tetapkan untuk Garuda dan Krakatau Steel," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, skema MCB diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP 63 Tahun 2019 tentang investasi pemerintah.

Baca juga: 400 Karyawan Garuda Indonesia Pilih Pensiun Dini

Nantinya, pemerintah akan menempatkan dana di PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Perusahaan tersebut lah yang nanti akan memberi pinjaman ke Garuda Indonesia dan Krakatau Steel.

“Jadi two step loan dan ini belum final, masih proses,” kata pria yang alrab disapa Tiko itu.

Nantinya, Garuda Indonesia akan menggunakan dana Rp 8,5 triliun itu untuk modal kerja. Sebab, selama pandemi Covid-19 ini penumpang maskapai plat merah tersebut turun hingga 95 persen.

Sedangkan Krakatau Steel akan menggunakan dana Rp 3 triliun ini untuk memberikan relaksasi bagi industri hilir dan industri pengguna.

Baca juga: Peliknya Keuangan Garuda: Utang Rp 31,9 Triliun, Kas Rp 210 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com