Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Transaksi Jual Beli Nikel, Pemerintah Bentuk Satgas

Kompas.com - 20/07/2020, 19:07 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) yang berfungsi memantau transkasi jual beli nikel.

Satgas dibentuk menyusul diterbitkannya aturan mengenai harga patokan mineral (HPM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, Satgas yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan BKPM tersebut akan mengawasi tata niaga produsen bijih nikel dan pihak smelter selaku pembeli.

Baca juga: Pemerintah Masih Temukan Penjualan Nikel di Bawah Harga Produksi

Saat ini Satgas masih berada dalam tahap pembentukan. Yunus menyebutkan, pihaknya masih menunggu nama anggota yang diusung oleh Kemenperin.

"Kita menunggu anggota dari Kementerian Perindustrian. Perindustrian belum menyampaikan kepada kita," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Rencananya, Satgas dapat mulai beroperasi pada bulan depan.

"Baru jalan mungkin bulan depan untuk melakukan ini. Sudah bisa berjalan dan tegas," ujarnya.

Nantinya, Satgas bertugas mengawasi dan melaporkan ke kementerian terkait apabila ditemukan pelanggaran tata niaga, seperti yang tercantum dalam Kepmen Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Mengenal Virtue Dragon, Smelter Nikel Terbesar RI yang Terkait 500 TKA China

Kementerian terkait akan memberikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

"Satgas ini cukup melaporkan kepada kementerian. Kemudian nanti kementerian yang akan memberikan surat peringatan atau sanksi," ucap Yunus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com