Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Soroti Masalah Dana Pensiun dan Asuransi dalam Lapkeu Pemerintah 2019

Kompas.com - 20/07/2020, 19:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, LKPP tahun 2019 ini mengonsolidasikan 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara  (LKKBUN).

Dari 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN, atau sekitar 96,5 persen.

Baca juga: Ketua BPK Sebut Benny Tjokro Memberikan Keterangan Palsu

Sementara 2 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 LKKL mendapat opini tidak dinyatakan pendapat atau disclaimer.

"Dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 KLBUN tahun 2019, akhirnya BPK memberikan Opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah Pusat tahun 2019," kata Agung dalam konferensi video, Senin (20/7/2020).

Namun demikian, opini WTP tidak berarti LKPP terbebas dari masalah. BPK, kata Agung, mengindikasi sejumlah masalah dalam LKPP tahun 2019 baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.

Dari 31 temuan permasalahan, ada 13 poin yang disorot BPK. Dua di antaranya adalah soal dana pensiun dan asuransi di 2 perusahaan pelat merah yang tengah menjadi sorotan.

Temuan menyebutkan, kewajiban pemerintah sebagai pemegang saham pengendali PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya belum dirukur atau diestimasi.

Selanjutnya, pengungkapan kewajiban jangka panjang dari program pensiun pada LKPP tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi. Agung pun menekankan temuan program pensiun telah disoroti selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun.

"Masalah ini telah terjadi bertahun-tahun, bahkan berpuluh-puluh tahun. Reformasi dana pengelolaan pensiun selanjutnya merupakan bagian penting yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan Jiwasraya dan Asabri," pungkasnya.

Baca juga: BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2019

Sebelumnya, pemerintah telah banyak memberikan opsi untuk menyelamatkan dana nasabah asuransi Jiwasraya yang menjadi korban fraud.

Teranyar, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal membentuk perusahaan asuransi baru, yakni Nusantara life untuk merestrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, nantinya Nusantara Life bakal berada dalam naungan holding asuransi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) (Persero).

"Nantinya Nusantara Life ini akan menjadi perusahaan yang akan membawa polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi," kata Tiko di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com