Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat PMN Rp 650 Miliar, Perumnas Akan Fokus Garap Rumah Tapak

Kompas.com - 21/07/2020, 13:48 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Perumnas akan mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar. Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk membangun proyek perumahan di beberapa lokasi di Indonesia.

“Ini akan menjadi amunisi kami dalam mempercepat pembangunan proyek kami yang mayoritas adalah berkonsep kawasan rumah tapak,” ujar Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).

Budi menambahkan, ke depannya terdapat beberapa penugasan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Perumnas untuk beberapa proyek. Namun, hal ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca juga: BPK Sebut 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi, Ini Daftarnya

Nantinya, pihaknya akan berfokus pada pengembangan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Angka backlog yang masih menyentuh 7,6 juta unit di tahun 2019, porsi terbesar berada di kalangan MBR, itulah yang menjadi target kami,” kata Budi.

Saat ini, kata Budi, terdapat lebih dari 46 proyek kawasan rumah tapak yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan NTB yang digarap Perumnas.

Baca juga: Resmikan RDF, Luhut: Presiden Sudah Kritik Kami Para Pembantunya...

Ia mengaku terus berupaya untuk menghadirkan hunian yang terbaik untuk masyarakat Indonesia dengan selalu memperhatikan tidak hanya dari sisi kualitas tetapi juga yang mampu cepat diterima oleh pasar.

“Semuanya akan mengusung nama Samesta, sehingga lebih identik dengan proyek Perumnas. Pada konsep proyek rumah susun Perumnas pun akan kami namai Samesta, setidaknya di 8 proyek rumah susun Perumnas yang sudah berjalan,” ucap dia.

Baca juga: Perusahaan Ini Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com