Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Jiwasraya 100 Persen Milik Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Kompas.com - 21/07/2020, 19:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, disebutkan bahwa ada kewajiban pemegang saham pengendali untuk bertanggungjawab terhadap hal-hal yang terjadi di manajemen atau yang diakibatkan karena kesalahan manajemen.

Hal ini dikaitkan tuntutan para nasabah Jiwasraya kepada pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian mereka. Apalagi Jiwasraya sepenuhnya milik pemerintah.

"Jiwasraya itu 100 persen milik pemerintah. Untuk itu, maka kewajiban kontingensi yang seharusnya muncul pemerintah harus bertanggungjawab, itu harus dimitigasi," katanya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Kerugian Jiwasraya akibat Investasi di RDPT sejak 2008

Oleh sebab itu, BPK menyarankan kepada pemerintah untuk mengukur tingkat risiko dari kerugian nasabah Jiwasraya.

"Inilah yang kami minta agar pemerintah mengukur berapa sebenarnya tingkat kedalaman atau tingkat risiko yang akan muncul seandainya kontigensi menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini termasuk dalam rekomendasi temuan dari Laporan Keuangan Pemerintah tersebut," ujarnya.

Agus menjelaskan, perhitungan tingkat risiko pada Jiwasraya tentunya akan melihat dari ekuitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena Jiwasraya merupakan usaha dari BUMN.

"Ini akan terkait dengan penyertaan modal pemerintah yang ada di Jiwasraya. Karena modal perhitungannya pemerintah mengikuti equity yang ada di BUMN," ucapnya.

Menurut Agus, seandainya terdapat kerugian yang menghambat ekuitas sedemikian besar maka nilai penyertaan modal BUMN di pemerintah tersebut harus dikurangi.

BPK mengindikasi sejumlah masalah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.

Dari 31 temuan permasalahan, ada 13 poin yang disorot BPK. Dua di antaranya adalah soal dana pensiun dan asuransi di 2 perusahaan pelat merah yang tengah menjadi sorotan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com