Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pejabat KKP Mundur, Edhy Prabowo: Saya Pikir Itu Hak

Kompas.com - 22/07/2020, 09:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo buka suara terkait mundurnya dua pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dua orang tersebut, yakni Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar dan Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Chalid Muhammad.

Edhy menuturkan, mundur atau tidak mundurnya pegawai KKP adalah haknya. Namun dia mengaku telah berkirim surat lebih dulu kepada Zulficar bahwa masa tugasnya bakal habis pada September 2020.

Baca juga: 30 Tahun Jadi Perajin Tempe, Rasjeni Baru Kali Ini Merasa Hampir Runtuh

"Saya pikir itu hak, ya. Secara prinsip kami juga sudah bersurat lebih dulu, sebenarnya bulan September ini beliau sudah habis masa kerjanya," kata Edhy dalam konferensi video, Rabu (22/7/2020).

Habisnya masa tugas pejabat KKP pada September 2020 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 106 beleid menyebutkan, Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

"Dari aturan hukum yang namanya jabatan eselon I itu tidak boleh dijabat non-PNS. Tapi dia (Zulficar Mochtar) bukan PNS, jadi sebetulnya secara prinsip kami harus mengganti dengan yang PNS," tutur Edhy.

Baca juga: 2 Pejabat KKP Mundur, Terkait Pelegalan Cantrang?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com