Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus: Gugatan Serikat Pekerja Pertamina ke Erick Thohir Absurd

Kompas.com - 22/07/2020, 13:57 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai gugatan yang dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero) tak jelas.

“Itu absurd banget gugatannya, mereka membicarakan IPO padahal belum ada IPO apa yang mau digugat,” ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Terkait tudingan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina kepada pihak Asing, Arya menilai FSPPB tak mengerti duduk permasalahannya.

“Apakah mereka lupa kalau anak perusahaan Pertamina sangat banyak, lalu anak usaha itu asetnya milik siapa, ya milik Pertamina, bukan milik anak perusahaannya asing, kan anak perusahaan Pertamina sahamnya dimiliki Pertamina,” kata Arya.

Baca juga: Serikat Pekerja Gugat Erick Thohir, Pertamina Buka Suara Soal Restrukturisasi

Sementara itu, terkait perubahan struktur direksi Subholding Pertamina, lanjut Arya, tak ada aturan yang mengatur terkait pelibatan serikat pekerja.

Atas dasar itu, Arya menganggap, para pekerja tak dirugikan dalam penunjukan direksi dan pembentukan subholding itu.

“Ini perusahaan, bukan organisasi. kalau ormas itu betul mungkin begitu cara nentuin kepengurusannya, tapi kalau perusahaan kan dimana mana UU PT penentuan semua dari perusahaan,” ucap dia.

Oleh karenanya, Arya mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan dari FSPPB itu. Dia yakin, pengadilan akan memenangkan pihaknya.

“Jadi mengada-ada juga, jadi kita siap aja dengan gugatan mereka, karena kita tau pasti bisa kita kalahkan lah karena absurd dan aneh, lucu juga ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Pertamina.

FSPPB menilai Erick Thohir dan direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu Erick Thohir telah menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com