Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir: Kementerian BUMN Telah Pekerjakan 178 Tenaga Kerja Difabel

Kompas.com - 22/07/2020, 15:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan komitmen mempekerjakan penyandang disabilitas sudah dijalankan Kementerian BUMN.

Tahun 2020, pihaknya telah merekrut 178 yang merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 untuk mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas di perusahaan.

"Hari ini kita tentu melakukan lagi bagaimana Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN, kita terus bersinergi untuk memastikan tidak hanya fasilitas tapi keberpihakan bahwa kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan," katanya di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

"Saya rasa komitmen itu sudah berjalan di BUMN. Tahun ini, kita sudah merekrut 178. Ini bagian komitmen tadi ibu, 2 persen," sambung Erick.

Baca juga: Dirut Pertamina Tak Perlu dari Bumn Lain

Selain fokus bekerja, Erick Thohir meminta dukungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk bersinergi dalam tugas tambahan Kementerian BUMN. Yakni, memastikan program-program yang bisa disinergikan.

Seperti kesempatan pembukaan lapangan kerja dengan kondisi terkini sekaligus memastikan bantuan kepada pekerja informal dan formal yang sangat membutuhkan hari ini.

"Kondisi saat ini, kita harus jadi satu paduan. Saya mohon dukungan ibu secara penting, karena ini bagian yang harus kita laksanakan tugas secara bersama, tidak secara sektoral. Karena tidak ada artinya Komite yang dibentuk presiden hari ini tanpa bantuan dari para Menteri, " ujarnya.

Nota Kesepahaman

Dalam upaya memberikan pelindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Kementerian BUMN tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang tertulis bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Kami mengajak bergandengan tangan terutama teman-teman BUMN dan pimpinan perusahaan BUMN menandatangani komitmen bersama berikutnya. Kalau sekarang dengan Menteri BUMN, berikutnya ditindaklanjuti oleh seluruh perusahaan yang dikelola Kementerian BUMN," katanya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Ida berharap BUMN mempekerjakan dan terus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya.

"Kami tak henti-hentinya mengingatkan kementeria, lembaga, BUMN, Pemda untuk merealisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kalau belum sampai 2 persen, mohon didorong agar sampai terpenuhi 2 persen," ujarnya.

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada perusahaan BUMN yang banyak memberikan kesempatan mempekerjakan penyandang disabilitas. Meski kondisi pandemi, dengan pasar kerja terbatas dan banyaknya pekerja dirumahkan, diharapkan bisa memenuhi 2 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com