Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Digugat Bosowa terkait Bukopin, OJK: Kami Pertimbangkan Data dan Fakta

Kompas.com - 22/07/2020, 16:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi ancaman Bosowa Corporation yang berencana mengambil jalur hukum terhadap regulator lembaga jasa keuangan tersebut mengenai akuisisi PT Bank Bukopin kepada Kookmin Bank.

Sebagai informasi, Bosowa melancarkan gugatan karena OJK dianggap mengarahkan akuisisi PT Bank Bukopin kepada KB kookmin Bank. Gugatan diajukan karena tindakan tidak konsisten OJK dalam menangani masalah Bank Bukopin.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK menghormati hak Bosowa dalam hal ini sebagai pemegang saham PT Bank Bukopin. Namun OJK harus memperhatikan kewajiban hukum dari pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin.

Baca juga: OJK: Kinerja Saham Turun 18,8 Persen, Tapi Lebih Baik Ketimbang Filipina

"OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur kemampuan keuangan, komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan," kata Sekar kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Sekar melanjutkan, OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham, baik kepada Bosowa maupun KB Kookmin Bank untuk segera menyelesaikan permasalahan.

"OJK tidak punya preferensi siapapun investor untuk perbankan, sepanjang komitmen untuk keberlangsungan usaha bank, kemampuan keuangan dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional," pungkas Sekar.

Sebagai informasi, Bosowa Corporation merupakan pemegang saham terbesar PT Bank Bukopin yang memiliki sekitar 23,395 persen saham.

Sedangkan KB Kookmin Bank saat ini menjadi pemegang saham kedua terbesar dengan kepemilikan mencapai 21,996 persen.

Rencana akuisisi Bank Bukopin oleh Kookmin Bank membuatnya jadi calon pemegang saham mayoritas dengan menaikkan porsi saham sebesar 51 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com