Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kerugian Klien Jouska, OJK Koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi

Kompas.com - 22/07/2020, 17:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut angkat bicara mengenai kerugian investasi yang dialami oleh sejumlah klien perusahaan penyedia layanan perencanaan keuangan Jouska Indonesia.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK tidak masuk dalam pengawasan OJK karena bukan lembaga jasa keuangan. Selain itu, izin usahanya pun tidak dikeluarkan oleh OJK.

Kendati demikian, OJK telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menindaklanjuti laporan klien Jouska yang masuk ke OJK.

Baca juga: Waspada Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

"Kami sudah mendapatkan laporan terkait hal ini dan telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dapat menindaklanjuti," kata Sekar kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Sebelumnya, salah satu klien Jouska Indonesia, Yakobus Alvin merasa dirugikan karena penanganan dana nasabah untuk investasi yang dianggap serampangan.

Dalam akun Twitternya, Alvin mengaku sebagai klien Jouska selama tahun 2018-2019.

Tujuannya menjadi klien Jouska adalah berniat investasi rutin di pasar saham dengan dibantu ahlinya. Total dana aset Alvin yang dikelola Jouska adalah sebesar Rp 65 juta.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal

Namun dia mengaku kaget saat portofolio sahamnya berada di zona merah dengan penurunan mencapai 70 persen.

Adapun salah satu saham yang diinvestasikan dan menyumbang kerugian adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), yang baru melantai (IPO) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir 2018.

"Fundamentalis ga akan beli saham IPO teknikalis membatasi kerugian. Floating loss smp 70% lebih? Ini yakin bisa ngurusin aset orang?," tutur Alvin dalam akun Twitternya, @yakobus_alvin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com