Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Pudjiastuti: Mohon Maaf, Saya Anti Perdagangan Pakai Kuota

Kompas.com - 23/07/2020, 17:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku anti terhadap perdagangan yang memakai kuota maupun perdagangan yang menjual plasma nutfah.

Pernyataan ini dia sampaikan menanggapi perdagangan benih lobster yang merupakan plasma nutfah dengan menerapkan sistem kuota.

Eksportir pun diwajibkan untuk melepasliarkan 2 persen lobster hasil budidaya.

Baca juga: Susi Pudjiastuti soal Ekspor Benih Lobster: Kita Pakai Akal Sehat Saja, Kenapa Mesti Menghidupi Vietnam?

"Kalau sekarang ini dibuka lalu ada kuota, mohon maaf saya ini sangat anti perdagangan yang memakai kuota. Saya ini sangat anti sistem ekonomi plasma dan inti plasma. Ini prinsip pribadi," kata Susi dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).

Karena anti terhadap perdagangan plasma nutfah, Susi menggunakan kewenangannya untuk melarang ekspor benih lobster saat menduduki orang nomor satu di KKP.

Kewenangan itu sebagai cerminan perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, Indonesia poros maritim dunia, dan memerangi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

"Akhirnya saya pergunakan wewenang saya untik menjaga laut menjadi masa depan bangsa, perangi illegal fishing. Perang melawan illegal fishing itu sudah saya suarakan sejak tahun 2005," papar Susi.

Baca juga: Perbedaan Susi dan Edhy Soal Penenggelaman Kapal Maling Ikan

Susi juga menyampaikan, dia baru mengetahui benih lobster boleh diekspor dan diperjualbelikan saat telah menduduki posisi menteri. Hal ini akhirnya menjadi jawaban dari kebingungannya selama ini mengapa benih lobster makin jarang di laut Indonesia.

"Sebelumnya saya tidak tahu. Akhirnya menjelaskan kenapa lobster di Banten makin sedikit. Pangandaran dulu tahun 1998 masih dapat 2 ton sehari," pungkasnya.

Sebelumnya, menteri KP Edhy Prabowo mengizinkan penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, mengganti aturan yang sebelumnya, yakni Permen Nomor 56/2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com