Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Pemerintah untuk Pengusaha Tambang dan Smelter Bijih Nikel

Kompas.com - 23/07/2020, 20:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020, tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Pemerintah bahkan menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada pengusaha tambang dan smelter yang nakal tidak patuh dengan aturan soal harga jual bijih nikel.

“Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapapun," ujar Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Pemerintah Masih Temukan Penjualan Nikel di Bawah Harga Produksi

"Namun kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama," sambungnya.

Seto menambahkan, ada sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM). Bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh kementerian dan lembaga termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Kalau Benur Punah, Sejarah Akan Menghukum Edhy Prabowo...

"Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin,” kata Seto

Hal ini  disampaikan usai pemerintah melakukan rapat koordinasi (rakor) penerapan dan pengawasan dalam proses transaksi jual beli bijih nikel dari penambang kepada smelter secara virtual.

Peserta rakor meliputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan BKPM.

 Baca juga: Pantau Transaksi Jual Beli Nikel, Pemerintah Bentuk Satgas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com