Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelindo II Beri Diskon Tarif Layanan Peti Kemas

Kompas.com - 24/07/2020, 15:29 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC memberikan relaksasi atau diskon kepada para pelaku usaha logistik di masa pandemi Covid-19. Perusahaan pelabuhan pelat merah itu memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas.

Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan, relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19, untuk meringankan para pengguna jasa, khususnya para pemilik atau pengelola peti kemas.

“Sejak pertengahan Mei lalu IPC sudah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020,” ujar Arif, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Tiga Eks Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Kementerian BUMN

Menurut Arif, relaksasi ini merupakan tindak lajut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnisnya.

“Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha,” kata dia.

Sementara itu, General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi Soerja Djanegara menjelaskan, pengurangan tarif telah diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.

Baca juga: Gramedia Beri Diskon Sepanjang Hari hingga 50 Persen untuk Buku-buku Eksklusif

“Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara terminal dengan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran,” ucap dia.

Hudadi menambahkan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja juga memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat yang diberikan TPK Koja.

“Saat situasi normal, pengguna jasa wajib melakukan pembayaran maksimal delapan hari kerja sejak tagihan (invoice) diterima. Dengan adanya pandemi Covid-19, kami memberikan kelonggaran, di mana pembayaran bisa dilakukan hingga 14 hari kerja, terhitung sejak tagihan mereka terima,” ucap dia.

Baca juga: Bos Garuda: Yang Bisa Menyelamatkan Garuda dari Situasi Sekarang adalah Penumpang...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com