Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penempatan Dana LPS di Bank Sakit Bersifat Sementara

Kompas.com - 24/07/2020, 17:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menegaskan, penempatan dana di bank-bank sakit bersifat sementara sehingga tujuannya bukan untuk menyelamatkan bank.

Dia bilang, penempatan dana dilakukan untuk mengatasi gangguan yang terdapat dalam sistem keuangan maupun gangguan likuiditas yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

Dengan ditempatkannya dana, bank-bank yang sakit diharapkan bisa sembuh kembali.

Baca juga: Dirut Garuda: Kami Kalah Saing Sama Transportasi Darat...

"Penempatan dana sifatnya sementara. Tidak untuk menyelamatkan bank, tidak. Penempatan ini sifatnya hanya selama pandemi untuk mengatasi gangguan dalam sistem keuangan," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (24/7/2020).

Halim menuturkan, mekanisme dan tata cara penempatan dana telah diatur dalam PLPS Nomor 3 Tahun 2020, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam beleid disebutkan, ada sejumlah syarat agar LPS menempatkan dana pada bank, yaitu ada surat dari OJK kepada LPS yang menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu likuiditas bank. Dalam hal ini, bank mengajukan permohonan kepada OJK.

Bank tersebut juga harus berada pada posisi bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang mengarah ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau bank BDPK, kesulitan likuiditas bank bukan disebabkan oleh masalah hukum atau tidak wajar (fraud), serta bank tidak memenuhi persyaratan PLJP Bank Indonesia.

Baca juga: 7 Istilah Pasar Saham Paling Dasar yang Perlu Diketahui (2)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com