Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK, 12 Perusahaan Importir Sapi Wajib Bayar Denda Rp 59,6 Miliar

Kompas.com - 24/07/2020, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang perkara kartel sapi impor yang melibatkan 12 perusahaan importir dan feedloter.

Dengan demikian, perusahaan yang didakwa KPPU terlibat kartel diwajibkan membayar denda senilai Rp 59,6 miliar.

Putusan KPPU tersebut pun dikuatkan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) dengan register Putusan PK Nomor 113PK/Pdt.Sus-KPPU/2019, di mana MA menolak PK yang diajukan 12 perusahaan dalam perkara yang disidangkan di KPPU mulai tahun 2016 itu.

"Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan para Terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp 59,6 miliar," ungkap KPPU dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Ada Dugaan Jasa Rapid Test Mahal, Ini Hasil Penelitian KPPU

Sebelumnya, KPPU melalui putusannya menyatakan bahwa 32 perusahaan importir dan feedloter sapi baik melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c).

KPPU menemukan indikasi terjadinya perilaku pedagang daging sapi dan atau asosiasi rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek yang berhenti beroperasi sejak awal tahun 2013 dan awal Agustus 2015 sebagai akibat naiknya harga beli sapi impor pada periode tersebut.

Pada proses persidangan, KPPU menemukan adanya kesepakatan yang dilakukan para terlapor dan difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor.

Dalam upaya keberatan di Pengadilan Jakarta Pusat, pada putusan yang dibacakan pada 1 Agustus 2017, KPPU dimenangkan dan Majelis Hakim menolak seluruh permohonan keberatan dan sekaligus menguatkan Putusan KPPU tersebut. Namun upaya terlapor tidak berhenti, dan 27 Terlapor mengajukan kasasi ke MA.

Pada proses kasasi, MA melalui putusan kasasi nomor 715K/Pdt.SusKPPU/2018 menolak permohonan kasasi 27 pemohon tersebut pada 8 Januari 2019.

Atas penolakan tersebut 12 terlapor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada putusan tersebut. Dalam proses PK tersebut pun, permohonan terlapor ditolak oleh MA pada rapat musyawarah Majelis Hakim di 10 Desember 2019.

"Dengan begitu para terlapor tetap harus menjalankan kewajiban untuk membayar denda yang telah ditetapkan pada persidangan di KPPU dan atas penolakan PK oleh MA ini menegaskan bahwa putusan KPPU telah mencapai proses akhir sehingga menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht)," terang KPPU.

Adapun ke-12 terlapor yang mengajukan PK adalah PT Great Giant Pineapple, PT Great Giant Livestock, PT Kadila Lestari Jaya, PT Andini Karya Makmur, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Pasir Tengah, PT Catur Mitra Taruma, PT Andini Agro Loka, PT Tanjung Unggul Mandiri, PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan PT Rumpinary Agro Industry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com