Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ketok Palu, Majelis Hakim Sahkan PKPU KCN Berakhir Damai

Kompas.com - 27/07/2020, 07:00 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Alia Deviani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga akhirnya mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020).

Dengan demikian, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.

"Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat, forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum," kata Ketua Sidang Robert dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Ia melanjutkan, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada ketentuan Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

Baca juga: Pengurus PKPU Ajukan “Fee” Rp 7 Miliar, Pembacaan Putusan KCN Kembali Ditunda

Adapun, hasil pemungutan suara dalam proposal rencana perdamaian adalah 88,43 persen kreditur menyetujui perdamaian.

Setelah mendengar laporan hakim pengawas, Pengurus PKPU, kreditur, dan debitur, tidak ditemukan alasan untuk menolak pengesahan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004.

"Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamaian tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian. Namun, ia heran atas upaya kasasi dari pemohon terhadap putusan Majelis Hakim.

Baca juga: Hadapi Gugatan Hukum, PT KCN Taat Aturan dan Tetap Profesional 

"Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan pemohon. Karena kalau dilihat dari awal kan tujuannya menagih success fee. Pada saat kami sudah mau membayar pun ternyata tidak diterima,” kata dia.

Widodo pun mengatakan bahwa ada kejanggalan yang motivasinya sangat jelas, tim kuasa hukum Juniver Girsang langsung mengajukan kasasi.

Meski demikian, secara langsung kasasi tersebut tak mengganggu operasional PT KCN, hanya mengganggu secara psikologis.

Ia menilai, semua pihak seharusnya tak lagi memperpanjang masalah karena sudah ada itikad baik debitur.

Baca juga: Serius Tawarkan Damai, KCN Atasi Dugaan Upaya Pemailitan

"Karena ini hanya akan mengganggu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, di mana ini proyek strategis nasional dan merupakan non-APBN/APBD," jelasnya.

Apalagi, pemerintahan Presiden Joko Widodo mendorong swasta berperan aktif membantu APBN di tengah pandemi Covid-19.

Namun, adanya kejadian seperti itu akan menjadi catatan bagi para investor lain yang akan berinvestasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com