Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wajib bagi Penumpang Penerbangan Internasional Bandara Soetta

Kompas.com - 28/07/2020, 06:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Anas Ma’ruf menuturkan sejumlah prosedur penerbangan pesawat dari dan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, di tengah pandemi Covid-19.

Dilansir dari Antara, Selasa (28/7/2020), Anas mengatakan, protokol kesehatan bagi penumpang pesawat, baik kedatangan maupun keberangkatan internasional dan domestik, berbeda di Bandara Soetta.

“Kalau kita berbicara tentang protokol di Bandara Soekarno-Hatta, harus dibedakan antara kedatangan-keberangkatan internasional dan keberangkatan kedatangan domestik,” kata dia.

Anas mengatakan, semua prosedur kedatangan, baik WNI maupun WNA, mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekamo-Hatta dan Bandar Udara Juanda.

Baca juga: Banyak Bandara Lakukan Penyesuaian Jam Operasional, Ini Daftarnya

“Pada prinsipnya negara kita mewajibkan yang akan kembali ke Tanah Air, harus mempunyai sertifikat tes PCR negatif,” kata Anas.

Kemudian, diberikan health alert card, mengisi formulir, pemeriksaan kesehatan (suhu, oksigen), dan wawancara.

“Bisa saja yang bersangkutan sudah mempunyai tes PCR negatif, tapi ketika diperiksa suhu demam, atau sesak itu kisa pisahkan dari yang lain," jelas Anas.

"Kalau suhu normal, oksigen normal, kemudian tes wawancara sudah validasi dinyatakan valid clearance oleh KKP, boleh pulang ke rumah atau melanjutkan perjalanan domestik,” kata dia lagi.

Namun, lanjut dia, saat sampai di tempat tujuan disarankan bagi WNI atau WNA untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Baca juga: Sederet Upaya Mati-matian Selamatkan Garuda

Apabila ditemukan indikasi suspect Covid-19, dia mengatakan, maka akan diperiksa lebih lanjut dan dirujuk ke Wisma Atlet.

“Bagaimana kalau yang tidak mempunyai PCR negatif, mengisi dokumen, health alert card, dicek suhu dan oksigen, yang bersangkutan akan dites rapid di bandara," ungkap Anas.

"Kalau reaktif, akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan swab,” tambah dia.

Sementara itu, Anas mengatakan, bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mengetahui prosedur kesehatan di negara tujuan karena berbeda-beda.

Dia mencontohkan di Hong Kong, calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR negatif, tetapi masa berlakunya hanya 72 jam atau tiga hari.

Baca juga: Berangsur Pulih, Bandara Soetta Layani 400 Penerbangan Per Hari

Kemudian, di Korea Selatan tidak diberlakukan wajib tes PCR negatif, tetapi ketika sampai harus bersedia dikarantina mandiri selama 14 hari dengan biaya penginapan atau hotel yang ditanggung sendiri.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com