Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sawah di Empat Lawang Rusak Akibat Banjir, Petani Pun Diimbau Ikut Asuransi Pertanian

Kompas.com - 28/07/2020, 17:37 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengaku bersimpati dengan situasi yang dihadapi petani di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Mentan berbicara seperti itu, karena tidak kurang dari enam hektar (ha) lahan sawah rusak tersapu aliran Sungai Keruh, di Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang yang meluap pada Sabtu (25/7/2020).

Selain rusak, 6 ha lahan sawah itu juga terancam gagal panen. Padahal, tanaman padi tersebut akan dipanen beberapa hari lagi.

Tidak hanya itu, pangkal jembatan Desa Lawang Agung yang menjadi penghubung Desa Bandar Agung, Kecamatan Paiker pun mengalami kerusakan.

Melihat kejadian tersebut, Mentan yang akrab disapa SYL ini pun berharap agar petani mengikuti asuransi pertanian sebagai langkah antisipatif.

Baca juga: 2 Hari Diguyur Hujan Deras, Kabupaten Lahat dan Empat Lawang Diterjang Banjir dan Longsor

Petani harus selalu menyiapkan langkah antisipasi agar lahan pertaniannya tidak terganggu. Apalagi jika sampai menyebabkan gagal panen,” ujarnya, Selasa (28/07/2020).

Dia juga meminta petani agar mendeteksi segera ancaman-ancaman seperti perubahan iklim yang bisa menyebabkan kekeringan, banjir, hingga longsor, atau luapan sungai.

“Ada juga ancaman penyakit seperti serangan hama. Antisipasi hal-hal itu dengan memanfaatkan asuransi,” tuturnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Senada dengan Mentan, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengimbau petani agar memanfaatkan asuransi pertanian agar tidak merugi bila mengalami masalah serupa atau ancaman lainnya.

Baca juga: Kementan Imbau Penjualan Hewan Kurban Dilakukan secara Daring

Dia menjelaskan, ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan, yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 per hektar (ha) per metric ton (MT). Nilai pertanggungan sebesar Rp 6 juta per ha per MT.

Asuransi ini sudah termasuk memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Sementara itu, untuk AUTS/K, preminya sebesar Rp 200.000 per ekor dan per tahun. Lalu, nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga.

Untuk ternak mati, nilai pertanggungannya Rp 10 juta per ekor, ternak potong paksa Rp 5 juta per ekor, dan kehilangan Rp 7 Juta per ekor.

Baca juga: Catat, Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kurban Idul Adha dari Kementan

“Asuransi bisa membuat petani beraktivitas dengan tenang. Karena, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usahatani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen,” ujarnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com