Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Kembali Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan

Kompas.com - 29/07/2020, 17:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

Sementara untuk simpanan valuta asing di bank umum tidak mengalami perubahan. Hal ini disetujui melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, (27/7/2020) lalu.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum untuk simpanan rupiah adalah 5,25 persen, bank umum untuk simpanan valas 1,5 persen, dan di BPR untuk simpanan rupiah sebesar 7,75 persen.

Baca juga: LPS: Belum Ada Bank yang Ajukan Penempatan Dana

Sekretaris Lembaga LPS Muhammad Yusron mengatakan, tingkat bunga penjaminan di atas berlaku sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai 30 September 2020.

"Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan dilakukan berdasarkan pada perkembangan terkini suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja beberapa indikator perekonomian, serta prospek stabilitas keuangan," kata Yusron dalam siaran pers, Rabu (29/7/2020).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Halim Alamsyah menyatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dewan komisioner LPS dalam menetapkan tingkat bunga penjaminan.

Dia melihat kondisi dan prospek likuiditas industri perbankan yang terpantau masih relatif stabil, meskipun beberapa faktor risiko makroekonomi perlu diwaspadai.

Baca juga: Penempatan Dana LPS di Bank Sakit Bersifat Sementara

Pertimbangan lainnya adalah perkembangan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang masih terjaga di tengah adanya volatilitas pada kinerja pasar keuangan dan meningkatnya dampak negatif pandemi Covid-19 pada kinerja perekonomian.

"Mencermati perkembangan arah suku bunga simpanan perbankan dan dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta prospek kondisi likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi," papar Halim.

Halim bilang, pihaknya akan terbuka untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com