Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ponsel BM PS Store, Ini Cerita Bea Cukai

Kompas.com - 29/07/2020, 18:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra Siregar, pemilik toko PS Store, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ponsel ilegal oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta. PS Store merupakan salah satu penjual besar smartphone di Indonesia.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, penyitaan ponsel PS Store yang diduga ilegal sudah dilakukan sejak 2017. Kemudian, penyelidikan pun terus dilakukan.

Ia mengungkapkan, penyidikan dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan kegiatan operasi yang rutin dilakukan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi seputar tindakan pidana kepabeanan, salah satunya dengan pengamatan medias sosial (medsos).

"Awalnya ada mitigasi risiko, Bea Cukai juga pantau setiap medsos dan ditambah lagi adanya informasi dari masyarakat. Jadi klop lah, ada analisa dari Bea Cukai sendiri dan ada laporan, yah berarti kan menguatkan analisa kita," ucap dia kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store Tersangka Kasus Ponsel BM

PS Store memang sangat aktif dalam memasarkan produk-produk ponsel lewat medsos, khususnya iPhone, gawai besutan Apple. Ponsel-ponsel itu umumnya dibanderol dengan harga yang miring daripada harga pasaran.

Untuk promosi, Putra Siregar menggaet banyak artis dan influencer kenamaan, seperti Atta Halilintar hingga Keanu. Putra Siregar sendiri cukup aktif membuat konten lewat kanal youtube-nya.

Adapun pada 2019, Bea Cukai sudah melakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait hasil penyidikan tindakan piadana kepabeanan PS Store. Kemudian, pada 23 Juli 2020 penyerahan tahap II dilakukan yang mencakup barang bukti dan tersangka.

Penyerahan tersebut dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Baca juga: Kasus PS Store, Bagaimana Ponsel Ilegal Bisa Masuk ke Indonesia?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com