Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Rambut Pirang Pasha Ungu, Bolehkah PNS Mengecat Rambut?

Kompas.com - 30/07/2020, 06:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu menjadi sorotan karena pemilihan gaya rambutnya yang dicat pirang.

Rambut pirang Pasha Ungu menjadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm. Dalam unggahannya itu, terlihat Pasha mengenakan seragam PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya menjadi contoh masyarakat.

Jabatan kepala daerah, termasuk wakil wali kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

Namun, jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?

Baca juga: Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?

Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebutkan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni. Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut. 

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).

Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Mengenal Jenjang Karir Bagi Seorang PNS

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.

Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi, "Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria"; dan pada poin c, "Tidak mewarnai rambut yang mencolok". Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.

Menjadi PNS membawa beberapa konsekuensi aturan yang melekat. Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.

Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV

Sementara itu, jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan. Penafsiran kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com