Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasikan Program PEN, Bank BRI Sudah Kucurkan Kredit Rp 24,93 Triliun

Kompas.com - 30/07/2020, 07:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah menyalurkan kredit sebesar Rp 24,93 triliun hingga 29 Juli usai pemerintah menempatkan dana kepada Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun pada 25 Juni.

Direktur Utama Bank BRI, Sunarso mengatakan, realisasi penyaluran kredit dalam rangka program Pemulihan EKonomi Nasional (PEN) telah mencapai 83,1 persen dari target yang ditetapkan pemerintah Rp 30 triliun hingga akhir September 2020.

"Dalam 1 bulan, kita salurkan jadi Rp 24,93 triliun. Kami (Bank Himbara) diberikan Rp 30 triliun dan kami berjanji untuk me-leverage 3 kali selama 3 bulan, harus sudah disalurkan Rp 90 triliun," kata Sunarso dalam diskusi daring, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Hingga 6 Juli 2020, BRI Telah Restrukturisasi Kredit 2,88 Juta Nasabah

Sementara itu, total modal kerja yang disalurkan kepada UMKM mencapai Rp 348,96 miliar ke 768 debitur hingga 27 Juli 2020. Penyaluran kredit modal kerja ini mendapat penjaminan dari pemerintah sesuai dengan PMK No. 71/PMK.08/2020.

"Penjaminan kredit modal kerja ditujukan supaya sektor usaha, khususnya UMKM tidak melakukan PHK. Kemudian modal kerja dianggap bahwa risikonya bisa naik, maka dijamin oleh asuransi kredit," ujar Sunarso.

Sebagai informasi, bank himpunan bank milik negara alias Bank Himbara mendapat penempatan dana sebesar Rp 30 triliun dari pemerintah.

Bank bersandi saham BMRI ini menerima dana Rp 10 triliun, nominalnya sama dengan dana yang diterima Bank BRI. Sementara BNI dan BTN mendapat dana masing-masing Rp 5 triliun.

Bank-bank Himbara itu wajib menyalurkan kredit 3 kali lipat dari dana yang ditempatkan selama 3 bulan sejak program digulirkan. Artinya, Bank Mandiri harus menyalurkan kredit Rp 30 triliun hingga akhir September 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank umum milih pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan penempatan dana pemerintah tersebut, bendahara negara ini berharap dana dapat disalurkan kepada debitur yang merupakan pangsa pasar masing-masing bank sehingga dapat menggerakkan perekonomian di sektor riil.

"Jadi ada larangan, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus untuk mendorong perekonomian sektor riil," jelas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com