Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Kapal Bisa Adukan Kekerasan Lewat Situs Ini

Kompas.com - 30/07/2020, 15:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah membuat situs resmi bagi para Anak Buah Kapal (ABK) untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementeriam Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Basiolio Araujo mengatakan, situs tersebut baru berusia 3 minggu dan belum banyak dimanfaatkan oleh para ABK. Tercatat, baru ada 3 laporan masuk yang masuk.

"Itu baru kita buka sekitar dua minggu. Sejauh ini (ada) 3 laporan (sudah masuk)," kata Basiolio dalam diskusi daring, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Edhy Prabowo: Kalau Enggak Pakai ABK RI, Enggak Usah Bisnis Ikan...

Basiolio berujar, situs aduan dan formulir yang masuk ditangani langsung oleh tim dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Nantinya, tim khusus tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan K/L terkait lainnya.

"Kita terima (laporan), kita sudah punya tim nasional. Maka kita langsung berhubungan dengan K/L - K/L langsung seperti Kemlu. Nanti kita menanyakan kepada mereka soal kasus-kasus itu bagaimana penanganannya, sudah ditangani atau belum," papar dia.

ABK yang merasa teraniaya bisa mengakses formulir tersebut melalui link https://maritim.go.id/form-pelaporan-kasus-penelantaran-awak-kapal-indonesia-copy/

Baca juga: Ada Dualisme Izin, Menaker Kesulitan Awasi Penempatan ABK RI

Nantinya para pelapor harus menuliskan beberapa data diri, mulai dari email, nama lengkap, organisasi pelapor, nomor ponsel/WA, nama kapal, bendera kapal, tipe kapal, lokasi, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com