Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Sempurnakan Aturan GWM Rupiah dan Valas, Berlaku 1 Agustus

Kompas.com - 31/07/2020, 07:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan beberapa ketentuan baru terkait Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan Valas Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Ketentuan baru itu disusun melalui penerbitan dua peraturan. Pertama melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS.

Kemudian melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.

Baca juga: Ekonom: BI Turunkan GWM Memang Tambah Likuiditas, tetapi...

"Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam siaran pers, Kamis (30/7/2020).

Onny menuturkan, ketentuan ini menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM rupiah baik secara harian dan rata-rata.

Sebagaimana diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM rupiah baik secara harian dan rata-rata.

Jasa giro itu sebesar 1,5 persen per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3 persen dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi Covid-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional," pungkas Onny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com