Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kronologi Skandal Korupsi Bank Bali

Kompas.com - 31/07/2020, 08:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber ,kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus skandal korupsi Bank Bali yang terjadi sejak tahun 1999 kembali diperbincangkan publik. Ini setelah terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap Bareskrim Polri.

Direktur PT Era Giant Prima (EGP) itu diketahui bersembunyi Malaysia sebelum ditangkap tim khusus Bareskrim. Dia digelandang ke Indonesia setelah melarikan diri sejak tahun 2009.

Djoko Tjandra diketahui sempat keluar masuk Indonesia. Pada 8 Juni 2020, dia sempat ke Jakarta untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang membelitnya.

Dia juga sempat mengurus KTP di Kelurahan Grogol dan sempat mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Baca juga: Mengenal Istilah Cessie dalam Kasus Korupsi Bank Bali

Dilansir dari Kontan, Jumat (31/7/2020), kasus Djoko Tjandra terkait cessie Bank Bali bermula saat Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara pada 1997.

Total piutang Bank Bali di tiga bank itu sekitar Rp 3 triliun. Hingga ketiga bank itu masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.

Di tengah keputusasaannya, akhirnya Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP). di mana Djoko Tjandra duduk selaku direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar menjabat direktur utamanya.

Januari 1999, antara Rudy Ramli dan Era Giat menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. Disebutkan, Era Giat bakal menerima fee yang besarnya setengah dari duit yang dapat ditagih.

Baca juga: Mengenal Bank Bali yang Dikaitkan dengan Koruptor Kakap Djoko Tjandra

Bank Indonesia (BI) dan BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit Bank Bali itu. Jumlahnya Rp 905 miliar. Namun Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60 persen atau Rp 546 miliar, masuk rekening Era Giat.

Konon, kekuatan politik turut andil mengegolkan proyek ini. Saat itu sejumlah tokoh politikus disebut-sebut terlibat untuk ”membolak-balik” aturan dengan tujuan proyek pengucuran duit itu berhasil.

Isu ini terus menggelinding bak bola liar, setelah pakar hukum perbankan Pradjoto angkat bicara. Pradjoto mencium skandal cessie ini berkaitan erat dengan pengumpulan dana untuk politik.

Perlahan-lahan, kejanggalan itu mulai terkuak. Cessie itu, misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat diteken, BDNI sudah masuk perawatan BPPN.

Baca juga: Mantan Bos Bank Bali Ungkit Cacat Akuisisi Bank Permata oleh Standard Chartered

Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT BEJ, padahal Bank Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan Era Giat.

Ketua BPPN saat itu, Glenn M.S. Yusuf sadar akan kejanggalan cessie Bank Bali dan kemudian membatalkan perjanjian cessie. Mulai saat, penyelidikan dimulai.

Setyanovanto lalu menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Walau tetap menang di tingkat banding, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan kasasinya pada November 2004, memenangkan BPPN.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber ,kompas.com


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com