Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Buka Lowongan Anggota, Minat Daftar?

Kompas.com - 02/08/2020, 11:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka lowongan seleksi anggota Ombudsman RI untuk periode jabatan 2021-2026, termasuk di dalamnya untuk satu orang untuk terpilih sebagai Ketua Ombudsman.

Ombudsman adalah lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Pelayanan yang diawasi Ombudsman meliputi pelayanan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang mengelola layanan publik.

Untuk pendaftarannya bisa dilakukan lewat tiga jalur. Pertama lewat website administrasi panitia seleksi elektronik (APEL) paling lambat pada tanggal 18 Agustus 2020.

Kedua pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirimkan berkas via pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara Gedung I lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat. Dokumen paling lambat diterima 28 Agustus 2020.

Baca juga: Australia Siapkan UU yang Wajibkan Facebook dan Google Bayar Konten Berita dari Media

Ketiga pendaftaran melalui email yang berkas lamarannya dikirimkan ke alamat email panselori2020@setneg.go.id paling lambat 18 Agustus 2020.

Untuk pendaftaran dalam seleksi calon anggota Ombudsman, pendaftar bisa mengajukan surat lamaran langsung yang ditujukan ke Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Ombudsman RI.

Selain surat lamaran, pendaftar juga wajib melampirkan berkas yang terdiri dari:

  1. Daftar riwayat hidup
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Pasfoto terbaru 3 lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah
  5. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit
  7. Surat keterangan catatan kepolisian (asli dan masih berlaku)
  8. Surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, bermaterai Rp 6.000
  9. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan, pengusaha, pengurus, atau karyawan BUMN atau BUMD, pegawai negeri, pengurus parpol, atau profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, dan Pejabat Pembuatan Akta Tanah, bermaterai Rp 6.000
  10. Surat pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan apabila terpilih dan diangkat menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bermaterai Rp 6.000.

Baca juga: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?

Untuk format daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bisa diunduh di laman berikut.

Untuk syarat pendaftaran seleksi anggota Ombudsman RI yakni:

  1. Warga negara RI.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
  5. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun.
  6. Cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
  7. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  10. Tidak menjadi pengurus partai politik.

Sementara pengumuman administrasi akan dirilis pada 1 September 2020 di laman resmi www.setneg.go.id.

Informasi lengkap pendaftaran calon anggota Ombudsman RI bisa dilihat di laman resmi Ombudsman RI.

Baca juga: Drama Owner Jouska, Ganti Nama di KTP Sebelum Gaet Ribuan Klien

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com